Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Sampah di Jetis Kendal Tutup Separuh Badan Jalan, DLH Hari Ini Cek Lokasi

Lokasi itu telah lama menjadi tempat pembuangan sampah oleh warga meskipun sudah tertera rambu larangan membuang sampah.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
SAMPAH: Kondisi tumpukan sampah yang meluber hingga menutup separuh jalan raya Jetis Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Senin (9/6/2025). Mobil yang melintasi lokasi tersebut harus mengalah jika berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH) 

Dikatakannya, dalam Perbup itu nantinya akan mengatur pola dan sistem pembuangan sampah. Sehingga, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas maupun sosial untuk membuat efek jera.

Tika meyakini aturan itu akan membuat warga lebih peduli dengan permasalahan sampah. Menurutnya, kesadaran pengelolaan pembuangan sampah harus dicatutkan dari unit terkecil di keluarga.

"Walaupun agak susah, misalnya buang sampah tertib awal awal mungkin dilakukan karena ada aturan,"

"Insya Allah ke depan kita bersinergi dan mereka benar-benar akan timbul kesadaran diri, bukan hanya karena takut ada sanksi dari aturan yang berlaku." paparnya. (ags)

Baca juga: Sekolah Gratis Picu Kekhawatiran Upah Guru Swasta di Kendal, Bupati Tika: Kami Kaji Dulu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved