Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

3 Tulang Tengkorak Patah & Kerusakan Fatal di Wajah, Kondisi Feri yang Tewas di Kaligarang Semarang

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di bawah Jembatan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PENGEROYOKAN MAUT - Resmob Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku pengeroyokan maut di Jembatan Kaligarang Semarang. Dok Resmob Polrestabes Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di bawah Jembatan Kaligarang, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan. 

Dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian pada Selasa (10/6/2025), dua pelaku utama berhasil ditangkap.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Subnit 1 Unit V Resmob setelah menerima laporan dari istri korban pada sore hari.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Banyumanik.

Tindakan cepat ini berkat laporan awal dari istri korban dan penyelidikan yang langsung dilakukan di lapangan,” jelas Kompol Agung pada Rabu (11/6/2025).

Kejadian bermula saat korban, Feri (32), warga Kelurahan Bongsari, sedang mengonsumsi minuman keras bersama istri dan teman-temannya termasuk dua tersangka di bawah jembatan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, istri korban, Reni (24), pergi membeli minuman.

Saat kembali satu jam kemudian, ia mendapati suaminya telah meninggal dengan luka serius di kepala dan wajah, mengambang di aliran sungai.

“Korban diduga dalam kondisi mabuk sempat memancing emosi tersangka.

Kedua pelaku kemudian menganiayanya dengan tangan kosong, lalu menyeret dan membuang tubuh korban ke sungai,” ujar Kompol Agung.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami cedera berat, termasuk tiga tulang tengkorak patah dan kerusakan fatal pada wajah yang mengakibatkan pendarahan otak.

Dua pelaku yang diamankan adalah Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), seorang buruh asal Magelang yang tinggal di Pusponjolo Selatan, dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), karyawan swasta yang berdomisili di Ngemplak Simongan, Semarang Barat.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Barang bukti yang disita antara lain sebuah kaos kuning, topi hitam bertuliskan “Adidas”, celana pendek kotak-kotak warna abu-abu dan sepeda motor Yamaha Alfa tanpa pelat nomor

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved