Berita Karanganyar
89 Koperasi Desa Merah Putih di Karanganyar Kini Telah Berbadan Hukum
Sejumlah 89 koperasi desa (Kopdes) merah putih di wilayah Kabupaten Karanganyar telah berbadan hukum.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sejumlah 89 koperasi desa (Kopdes) merah putih di wilayah Kabupaten Karanganyar telah berbadan hukum.
Dari 177 kopdes tercatat masih ada 88 koperasi desa merah putih yang kini masih berproses untuk legalitasnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM), Aris Martopo menyampaikan, proses pengurusan legalitas koperasi desa merah putih kini terus berproses.
Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Siap Hadiri Talkshow Nasional Koperasi Merah Putih di Banyumas
Secara keseluruhan 177 koperasi di Kabupaten Karanganyar telah selesai pemberkasan di Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
"Yang sudah berbadan hukum ada 89 koperasi atau 50,28 persen," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (11/6/2025).
Terkait jenis usaha dari masing-masing koperasi nantinya akan menunggu setelah proses legalitas koperasi di Kemenkumham telah selesai. Sekretaris Diskuktrans ESDM Karanganyar, Sugiyarto menambahkan, perizinan unit usaha nantinya akan diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Seperti diketahui ada beberapa unit usaha yang disarankan seperti toko obat, sembako, simpan pinjam, kelontong dan lainnya.
"Koperasi itu kedepannya harus bisa mewadahi barang-barang yang disubsidi pemerintah, contoh harus ada kios pupuk, gas melon, minyak," tuturnya.
Masyarakat nantinya akan mendapatkan barang-barang dengan harga lebih murah di koperasi tersebut lantaran proses distribusi langsung atau tanpa melalui distributor.
Baca juga: Tribun Gelar Talkshow Nasional di Banyumas, Bedah Pemikiran RM Margono dan Koperasi Desa Merah Putih
Sementara itu terkait sumber dana koperasi, terangnya, memang sementara ini belum ada.
Sumber dana koperasi nantinya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan sukarela dari anggota dan pendiri.
"Nanti kalau sudah berjalan, kelompok usahanya berjalan bisa buat proposal untuk mendanai kegiatan-kegiatannya," ungkapnya. (Ais)
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.