Berita Jepara
Alasan Mantri Bank BUMN Jepara Kuras Saldo Nasabah Rp 858,6 juta dengan Modus 'Koreksi' Data
Terkuak cara AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Terkuak cara AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.
Tersangka pura-pura meminta nasabah untuk memperbaiki buku tabungan.
Setelah menguasai buku tabungan, kartu debit dan password tersebut pelaku menguras isi saldo rekening.
Baca juga: Inilah Sosok AWP, Mantri Bank BUMN Jepara Yang Kuras Saldo Rekening Nasabah Buat Judi Online
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara telah menetapkan AWP menjadi tersangka setelah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 858,6 juta.
Ia menyebutkan hasil korupsi yang dilakukan tersangka AWP digunakan untuk judi online.
Diketahui AWP yang merupakan mantri di bank BUMN pada 2021-2024 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni dengan Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (Kur), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra).
Dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (Bumn) Tahun 2023-2024.
"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes Pada Bank Plat Merah Tahun 2023-2024. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," kata Dhini kepada Tribunjateng, Rabu (11/6/2025).
Untuk modus yang dilakukan tersangka mengiminingi korban dengan menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.
Setelah uang cair Tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ia menyebutkan tersangka melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.
Nasabah dengan rasa percaya terhadap AWP memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta passwordnya untuk dilakukan koreksi.
Setelah buku tabungan, kartu debet dan password dikuasai, dengan sepihak tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.
"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online," jelasnya.
Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara mulai Selasa (10/6/2025).
Dana Transfer Daerah Rp232 Miliar, DPRD Jepara: Pemkab Perlu Rasionalisasi Anggaran |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Jepara Tekankan Kualitas Layanan Publik: Dari Klinik, Gizi Anak, hingga Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Atlet Korpri Jepara Ukir Sejarah, Antarkan Jawa Tengah Juara I Pornas Korpri 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat TMMD Sengkuyung Tahap IV di Lebuawu |
![]() |
---|
Pemkab Jepara dan BAZNAS Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.