Berita Kajen
Bupati Pekalongan Fadia: Dana Desa Bukan Warisan, Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memberikan, peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak main-main dengan dana desa.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 956.466.751," ujar Triyo, Selasa (10/6/2025).
Triyo mengungkapkan, saat ini Kejari Pekalongan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," ungkapnya.
Triyo menambahkan, bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi," tambahnya. (Dro)
Baca juga: Apotek di Undaan Kudus Dibobol Pencuri, Uang Belasan Juta Raib
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Dua Tersangka Pengeroyokan Maut Kaligarang Semarang, Lempar Korban ke Sungai
Baca juga: Pemkab Jepara Pastikan GBK Jepara Siap Jadi Homebase Persijap Jepara Saat Ikuti Liga 1
Ketua DPRD Pekalongan Munir Tegaskan Tak Ada Anggota Dewan Terlibat Kredit Macet BPR-BKK |
![]() |
---|
Pemkab Pekalongan Ajukan Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Capai Rp 2,4 Triliun |
![]() |
---|
Wabup Pekalongan Sukirman : BPR-BKK Sudah Tidak Sehat |
![]() |
---|
Latihan Sispam Mako, Polres Pekalongan Siaga Hadapi Ancaman Darurat |
![]() |
---|
BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Alami Kredit Macet Rp150 Miliar, Laba Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.