Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Geger Remaja 16 Tahun di Cilacap Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap lalu Kubur di Belakang Rumah

Warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap digegerkan dengan kasus pembunuhan bayi oleh seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
KONFERENSI PERS: Tim PPA Polresta Cilacap saat menunjukan barang bukti kasus pembunuhan bayi oleh seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), berinisial K (16), Rabu (11/6/2025). Pelaku K tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap digegerkan dengan kasus pembunuhan bayi oleh seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), berinisial K (16).

Pelaku K tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut.

Peristiwa memilukan ini terjadi, Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Remaja putri yang telah putus sekolah itu diketahui melahirkan seorang bayi secara diam-diam di belakang rumahnya.

Baca juga: Dijemput Bupati Brebes, Adnan Tak Sempat Bertemu Dedi Mulyadi: Baru Kontakan Sama Kakaknya KDM

Untuk menutupi kehamilannya yang merupakan hasil hubungan dengan seorang remaja laki-laki sebayanya, K nekat melahirkan sendiri tanpa bantuan medis maupun keluarga. 

Setelah melahirkan, K mengikat leher bayinya menggunakan tali pel, alat yang sebelumnya digunakan membersihkan tubuh bayi.

Ia lalu mengubur bayi malang tersebut di area belakang rumah.

Kasus ini terungkap secara tak sengaja oleh sang kakek, yang kala itu sedang mencari tanaman jahe di belakang rumah dan menemukan tanah yang mencurigakan. 

Setelah dilakukan penggalian, jasad bayi malang itu ditemukan terkubur dangkal.

"Anak tersebut berinisial K, yang mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki hingga menyebabkan kehamilan. Kemudian, menutupi aib, anak ini melahirkan sendiri di belakang rumah. 

Bayi yang dilahirkan kemudian dikubur menggunakan pancong (cangkul kecil) dan diikat dengan tali pel," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Himawan, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (11/6/2025).

Menurut Ipda Esa, pelaku tinggal bersama kakek dan neneknya, yang diketahui kurang memberikan perhatian serta pengawasan terhadap keseharian K. 

Sementara, pasangan K yang juga berusia 16 tahun, masih bersekolah, namun tidak satu sekolah dengan K.

Kepolisian kini menetapkan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku, dengan ancaman pidana yang sesuai dengan perbuatan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. 

"Penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap kami lakukan dengan prinsip keadilan restoratif. 

Namun mengingat perbuatan ini menyebabkan hilangnya nyawa, proses hukum tetap berjalan," imbuhnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved