Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ombudsman Jateng Temukan Sekolah Tahan Surat Keterangan Lulus Hingga Siswa Kesulitan Daftar SPMB

Ombudsman Perwakilan Jateng terima 11 aduan sistem penerimaan murid baru (SPMB) karena sekolah belum memberikan surat keterangan lulus (SKL).

TRIBUNJATENG/Faisal Affan
ILUSTRASI SPMB - Ombudsman Perwakilan Jateng terima 11 aduan sistem penerimaan murid baru (SPMB) karena sekolah belum memberikan surat keterangan lulus (SKL). Foto kuota SPMB Demak untuk calon peserta didik disabilitas dan kurang mampu mencapai 20 persen dari daya tampung sekolah. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ombudsman Perwakilan Jateng terima 11 aduan sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Aduan itu satu di antaranya terkait sekolah yang belum memberikan surat keterangan lulus (SKL) pada peserta didik.

Baca juga: SMKN 7 Semarang Gaungkan Tema No Titip! No Jastip! Pada SPMB 2025

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan aduan siswa belum mendapatkan SKL pada 5 Juni 2025 lalu. Aduan itu menjadi perhatiannya.

“Yang masih kami atensi adalah siswa  belum bisa mendaftar (SPMB) karena memang SKL-nya belum diberikan,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Pihaknya menyebut aduan SKL yang ditahan oleh sekolah ini tidak ditemukan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu.

Hal itu krusial bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang SMA/SMK.

Sebab proses pengajuan akun dan verifikasi berkas tinggal dua hari, yakni hingga 12 Juni 2025.

“Karena ketika SKL itu nggak diberikan berarti kan yang bersangkutan (peserta didik) tidak bisa melakukan pendaftaran, ini yang membuktikan lintas sektoral,” tuturnya.

Farida menjelaskan permasalahan SKL ini terjadi pada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

Pihaknya menganggap isu itu berpotensi lebih luas karena berhubungan dengan koordinasi lintas sektoral.

Ombudsman telah melaporkan SKL itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng 

"Kendalanya kenapa belum bisa diselesaikan juga karena belum menyebutkan di mana lokusnya. Karena mungkin (pelapornya) takut. Sementara kami keep dulu," imbuhnya. 

Menurutnya, tidak diberikannya SKL ini disebabkan persoalan administratif. 

Siti Farida menuturkan ketika ada masalah pelunasan biaya pendidikan, seharusnya antara pihak sekolah dan orang tua.

Sementara itu siswa tetap wajib mendapatkan haknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved