Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ternyata Segini Harga dan Luas Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit yang Diminta Lisa Mariana

Lisa tidak hanya menggugat pengakuan identitas anak, tetapi juga mengajukan penyitaan rumah Ridwan Kamil di kawasan elit Ciumbuleuit, Bandung.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
IST
RUMAH RIDWAN KAMIL - Tampak di dalam rumah Ridwan Kamil berjejer koleksi kendaraan motor mewah Ridwan Kamil 

Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati. 

Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Alasan ketidakhadiran sudah kami sampaikan secara resmi kepada hakim mediator. Namun pihak penggugat tampaknya tetap bersikeras agar tergugat hadir secara langsung sesuai ketentuan awal," ujar Muslim mengutip Tribunnews, Rabu (4/6/2025).

Meski demikian, menurut Muslim, peraturan hukum juga memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam proses mediasi apabila terdapat alasan yang sah. 

Ia menyayangkan pihak penggugat yang dinilai memaksakan kehendak.

"Kami tegaskan bahwa deadlock dalam mediasi ini bukan berasal dari pihak kami. Justru kami mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Proses mediasi yang berlangsung hari ini berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). 

Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hasil mediasi ini kepada majelis hakim persidangan untuk dijadwalkan agenda sidang berikutnya.

"Setelah laporan hakim mediator, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap jawab-menjawab dalam persidangan. Kami siap menghadapi proses itu," jelas Muslim.

Dalam sesi keterangan pers, kuasa hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait status anak luar nikah. 

Wati Trisnawati menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, tes DNA menjadi bukti kuat apabila tergugat mengingkari klaim ayah biologis.

"Namun hingga saat ini, belum ada perintah dari hakim terkait pelaksanaan tes DNA. Dalam praktiknya, pengadilan biasanya menolak klaim jika tes DNA tidak dilakukan," ungkap Wati.

Menutup pernyataannya, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan bahwa Ridwan Kamil sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, baik secara pribadi maupun profesional, dengan pihak penggugat.

"Semua gugatan mereka kami tolak sepenuhnya. Tidak ada dasar hukum yang mengikat klien kami dalam perkara ini," tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved