Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Gara-gara Kecanduan, Pegawai Bank Nekat Tilep Duit Nasabah Nyaris Rp 1 Miliar, Begini Modus Liciknya

Aksi licik dilakukan seorang pegawai bank BUMN di Jepara, Jawa Tengah. Hasil tilep uang nasabah nyaris Rp 1 miliar digunakan untuk judol.

|
Editor: galih permadi
Tribunjateng.com/Tito Isna
TILEP UANG - AWP, mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Aksi licik dilakukan seorang pegawai bank BUMN di Jepara, Jawa Tengah.

Gara-gara kecanduan judi online, mantri bank tersebut membobol saldo nasabah.

Hasil tilep uang nasabah nyaris Rp 1 miliar digunakan untuk judol.

Baca juga: Rafina, Pegawai Bank Tega Curi Tabungan Guru PPPK Rp 7,1 Miliar, Buat Judi Online Rp 80 Juta/hari

MANTRI KORUPSI - Tersangka AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara saat digelandang Anggota Kejari Jepara.
MANTRI KORUPSI - Tersangka AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara saat digelandang Anggota Kejari Jepara. (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA)

Cara AWP, mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.

Tersangka pura-pura meminta nasabah untuk memperbaiki buku tabungan.

Setelah menguasai buku tabungan, kartu debit dan password tersebut pelaku menguras isi saldo rekening.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara telah menetapkan AWP menjadi tersangka setelah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 858,6 juta.

Ia menyebutkan hasil korupsi yang dilakukan tersangka AWP digunakan untuk judi online.

Diketahui AWP yang merupakan mantri di bank BUMN pada 2021-2024 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni dengan Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (Kur), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra). 

Dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (Bumn) Tahun 2023-2024.

"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes Pada Bank Plat Merah Tahun 2023-2024. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," kata Dhini kepada Tribunjateng, Rabu (11/6/2025).

Untuk modus yang dilakukan tersangka mengiminingi korban dengan menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

Setelah uang cair Tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ia menyebutkan tersangka melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi. 

Nasabah dengan rasa percaya terhadap AWP memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta passwordnya untuk dilakukan koreksi.

Setelah buku tabungan, kartu debet dan password dikuasai, dengan sepihak tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.

"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online," jelasnya.

Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara mulai Selasa (10/6/2025). 

Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya.

Kasus serupa juga terjadi di Jambi. Rafina Salsabila, karyawati bank tega mencuri tabungan nasabah hingga Rp 7,1 miliar. Ia membobol 27 rekening nasabah yang mayoritas guru PPPK.

Uang curian bukan untuk foya-foya, Rafina menggunakannya untuk bermain judi online. Dalam sehari ia bisa menghabiskan uang puluhan juta untuk judol.

Kasus pembobolan rekening nasabah tersebut dilakukan Rafina (26), yang merupakan pegawai Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci. Regina melakukan aksinya membobol rekening nasabah Bank Jambi selama satu tahun terakhir.

 Kini, ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu setelah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang guru PPPK bernama Mita Ayu pada medio Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia saat konferensi Pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).

Kasus ini terungkap ketika pada Oktober 2024 setelah laporan dari guru PPPK bernama Mita Ayu.

 Saat itu Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman yang justru tidak pernah diterima.

BOBOL BANK - Rafina pegawai bank bobol uang nasabah Rp 7,1 Miliar untuk judi online
BOBOL BANK - Rafina pegawai bank bobol uang nasabah Rp 7,1 Miliar untuk judi online (Istimewa)

"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," ujar Taufik.

Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci saat itu, TNR Artanty, menindaklanjuti laporan tersebut melalui Head Kredit, Dian Permata Sari.

Mereka lalu melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan (T24).

Modus Rafina

Hasil pengecekan menunjukkan, dana pinjaman guru PPPK sebenarnya telah dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing.

Namun, dana itu ditarik secara ilegal oleh Rafina dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.

Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.

Modus yang digunakan Rafina Salsabila adalah menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa.

Nominal kerugian yang mencapai Rp 7,1 miliar, setelah Regina diduga melakukan aksinya secara berulang selama setahun terakhir.

Total uang yang digelapkan mencapai Rp 7.177.022.555. 

“Regina, seorang wanita berusia 26 tahun asal Kerinci, Jambi, ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Jambi setelah terlibat dalam pembobolan 27 rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar,” jelas Taufik.

Kini, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar.

Mantan Bupati Kerinci Jadi Korban

Satu di antara korban pembobolan rekening itu adalah mantan Bupati Kerinci, Adirozal.

Adirozal memiliki tiga rekening Bank Jambi yang dibobol Rafina.

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, Rafina kerap dimintai tolong oleh Adirozal untuk melakukan penarikan uang.

Keduanya sudah saling kenal.

Untuk Judi Online

Hasil pengecekan polisi, tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain. 

Taufik mengatakan, tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.

"Hasil pengecekan, tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Uang disimpan di rekening sendiri. Dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp 80 ribu," sebut Taufik.  

Terungkap juga, uang hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi oleh Rafina digunakan untuk bermain judi online.

AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 27 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Regina menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online.

"Bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp80 juta," ujarnya.

“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70 juta-Rp80 juta," kata Taufik.

Uang hasil pembobolan rekening Rp 7,1 miliar itu, ternyata telah dikembalikan ke 17 nasabah di antaranya, dengan nilai Rp4 miliar. 

Hingga kini, masih ada 7 nasabah yang uangnya belum dikembalikan, dengan jumlah Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, tersangka Regina terancam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI/2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Sementara itu, perempuan muda penjaga tempat biliard di Kabupaten Jepara diamankan Satreskrim Polres Jepara akibat menjadi affiliator situs judi online untuk memenuhi gaya hidup pribadinya.

Perempuan yang diamankan Satreskrim Polres Jepara yaitu, VR (19) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan VR diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Jepara pada Selasa, 4 Maret 2025 di satu di antara tempat biliar Desa Kelet, Kecamatan Keling. 

Dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang  perempuan yang melakukan promosi judi online melalui jejaring sosial media Instagram. 

"Tersangka bekerja sebagai affiliator atau promotor judi online dengan cara melakukan promosi dengan mengunggah tautan atau lnk judi online beserta testimoni melalui story/cerita di media sosial instagram," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (6/3/2025).

Sedangkan, VR (19) mengatakan dirinya mendapatkan pekerjaan menjadi affiliator situs judi online dari sebuah pesan langsung di media sosial Instagram. 

Uang hasil promosi judi online digunakan VR untuk memenuhi kebutuhan fashion.

"Uangnya buat beli baju," kata VR.

VR tetap nekat mempromosikan judi online meski tahu perbuatannya terlarang. 

Ia pun telah setahun menggeluti promosi situs judi online bernama Biganslot. 

Dalam sehari, ia yang memiliki 17,1 ribu pengikut harus mengunggah 2 konten promosi judi online

"Ya untuk memenuhi kebutuhan," terang dia. 
 
Polisi membawa barang bukti berupa 1 buah gawai bermerk Iphone XS warna hitam milik VR. 

Atas tindaknya, pelaku pun terancam pasal 303 kuhp dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

 (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved