Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMA 6 Solo, Teman Seangkatan Jokowi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo,Kamis (12/6/2025).

Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/WORO SETO
SIDANG LANJUTAN IJAZAH JOKOWI- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo,Kamis (12/6/2025). Tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Subagyo dan Fataroni. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo,Kamis (12/6/2025).

Tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi,  Subagyo dan Fataroni.

Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni  yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan Fakultas Hukum UGM.

Sidang akan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB.

Dalam sidang yang berjalan selama 2 jam itu memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo.

Mejelis hakim menilai ijazah yang dibawa oleh alumni SMA 6 Solo merupakan obyek yang berbeda dengan apa yang diperkarakan.

“Pihak intervensi tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pokok perkara yang diperkarakan,” ujar Putu Gede Hariadi.

Sementara itu, Teo Wahyu sebagai kuasa hukum penggugat intervensi merasa memang dalam mengajukan gugatan intervensi tidak mudah.

“Ini merupakan sebuah pembelajaran hukum, karena gugatan intervensi memang jarang dilakukan, dan apabila kepentingannya dianggap berbeda karena bukti-bukti emang ijazahnya berbeda, nomor induknya berbeda dan nama di ijazah berbeda.

Majelis hakim menilai ijazah Jokowi merupakan produk sendiri, sementara ijazah klien kami juga produk sendiri sehingga tidak ada keterkaitan, karena di acara perdata, apa yang menjadi bukti formal itu yang menjadi bukti sengketa,” ujar Teo Wahyu.

Teo Wahyu belum memastikan apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak.

“Setelah ini kami akan rundingkan dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Memang mengajukan gugatan intervensi itu tidak mudah, obyeknya harus sama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sosok teman sebangku Jokowi di SMA 6 Solo datang di pengadilan Negeri Surakarta pada minggu lalu, Senin (2/6/2025).

Sosok teman sebangku Jokowi  di SMA 6 itu bernama Surojo.

Surojo merupakan teman Jokowi angkatan 1980.

“Saya teman sebangku Jokowi, kami angkatan pertama di tahun 1980”, ujar Surojo.

Surojo datang bersama dua alumni SMA 6 lainnya yakni Sigit Haryanto dan Agung.

Mereka hadir di sidang untuk mengajukan sebagai tergugat intervensi.

Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum tergugat intervensi. (waw)

Baca juga: Gedung Serbaguna di Desa Mijen Kudus, Dari BRI untuk Mendukung Aktivitas Masyarakat

Baca juga: Rahasia Pusaka Berumur Ratusan Tahun: Begini Cara Keris dan Tombak Sunan Kudus Dijamas

Baca juga: Mário Lemos Asal Portugal Resmi Nakodahi Persijap Jepara Jadi Head Coach Gantikan Widodo

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved