Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Punya Saham Mayoritas, Segini Porsi Saham Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang

Terkuak segini saham yang dimiliki Bambang Raya Saputra atas kepemilikan tempat Mansion Karaoke Semarang yang menyajikan hiburan tari telanjang.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

Kondisi sebaliknya dialami oleh HP, dia bebas dari jeratan kasus pornografi.

"Iya, klien kami malah dijadikan tersangka sedangkan HP yang memberikan instruksi dan pemberi pekerjaan malah bebas berkeliaran," sambung Angga.

Merasa menjadi tumbal dalam kasus Mansion, YS akhirnya melaporkan HP ke Polda Jateng pada 25 April 2025.

Angga mengungkapkan, laporan itu sama sekali belum ditanggapi oleh Polda Jateng.

Padahal, lanjut Angga,  bukti-bukti yang  disetorkan ke polisi sudah sangat gamblang.

"Kami sudah sebulan lebih membuat laporan ke polisi tapi HP tak kunjung dipanggil. Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan perkembangan atas aduan tersebut tapi belum ditanggapi," terangnya.

Menurut Angga, ada ketimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Dia meminta kepolisian bersikap adil dan obyektif dalam menangani kasus.

"Polisi seharusnya dalam penyelidikan kasus Mansion menyasar aktor utama di balik operasional yang diduga melanggar hukum," terangnya.

SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG)
SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG) (Tribun Jateng/Istimewa)

Lapor ke Disnaker

Tak hanya melapor ke Polda Jateng, YS juga melaporkan HP ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran normatif pekerja. 

Selama bekerja di Mansion Karaoke, YS tidak mendapatkan hak dasar pekerja seperti BPJS, THR, bahkan gaji terakhirnya belum dibayarkan. 

Laporan ini sudah dilayangkan sejak 2 Juni 2025.

"Kasus ini tak sekedar perbuatan pidana melainkan pula eksploitasi pekerja," kata Angga. 

Respon Polda Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved