Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

Punya Saham Mayoritas, Segini Porsi Saham Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang

Terkuak segini saham yang dimiliki Bambang Raya Saputra atas kepemilikan tempat Mansion Karaoke Semarang yang menyajikan hiburan tari telanjang.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

Merasa Jadi Tumbal

Tersangka kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar, Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jawa Tengah.

Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.

Tempat tersebut sebelumnya digerebek polisi akibat menawarkan jasa tari telanjang atau striptis pada akhir Februari 2025 lalu.

YS melaporkan HP ke Polda Jateng terkait dugaan perbuatan melancarkan perbuatan cabul dan menerima hasil prostitusi.

Alasan  YS melaporkan mantan bosnya karena jasa prositusi yang ditawarkan di karaoke Mansion  diduga atas perintah HP.

"Klien kami hanya karyawan yang bekerja atas perintah HP tetapi karyawan kami malah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi," kata kuasa hukum YS, Angga Kurnia Anggoro saat dihubungi Tribun, Kamis (12/6/2025).

Menurut Angga, HP merupakan pemilik saham sekaligus pengelola teknis operasional tempat hiburan tersebut.

Sementara YS sudah menjadi anak buah dari HP sejak November 2024.

Sejak bekerja menjadi bawahan HP, YS mendapatkan perintah dan tekanan dari HP untuk menawarkan paket-paket layanan seksual terselubung melalui voucher yang diberi nama kode Herandura, Potatto dan Mash pottato.

"Sebelumnya YS tidak diberitahu soal paket-paket itu adalah jasa pornografi, YS baru sadar selepas beberapa Minggu bekerja," katanya.

Angga menjelaskan, ketika YS menolak menawarkan jasa tersebut maka  YS mendapatkan ancaman dan tekanan oleh HP.

Mendapatkan tekanan tersebut, YS sempat hendak mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Januari 2025 tetapi ditolak oleh HP.

Sebaliknya, HP diduga melakukan ancaman dengan cara bakal menerapkan denda ketika YS keluar secara sepihak.

"Klien kami selama bekerja juga tidak menerima satu sen pun uang ke kantong pribadinya dari hasil aktivitas yang dituduhkan tersebut," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved