Jawa Tengah
Warga Jawa Tengah yang Punya Pengeluaran Rp 18 Ribu Sehari Belum Disebut Miskin
3,28 juta warga Jawa Tengah hidup di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan sebesar Rp 521 ribu pengeluaran per orang per bulan.
TRIBUNJATENG.COM - 3,28 juta warga Jawa Tengah hidup di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan sebesar Rp 521 ribu pengeluaran per orang per bulan.
Atau jika dihitung per hari, orang yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 17.400 per hari baru dikatakan miskin di Jawa Tengah.
Data ini berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah pada periode September 2024, dengan persentase 9,58 persen dari total populasi 38,23 juta jiwa.
Baca juga: Dua Srikandi Panjat Tebing Batang Siap Harumkan Jawa Tengah di Kejurnas 2025
Baca juga: Daftar 33 Desa di Tegal Jawa Tengah Dapat Dana Desa di Bawah Rp 900 Juta, Mana yang Terendah?
Kepala BPS Jawa Tengah, Endang Tri Wahyuningsih, menyebut perhitungan garis kemiskinan di Indonesia berbeda dengan standar internasional yang digunakan Bank Dunia.
"Kalau di kita (garis kemiskinan) sekitar Rp 521.000 pengeluaran per orang per bulan."
"Jadi kalau satu rumah tangga ada empat orang, empat dikalikan Rp 521.000 berarti sekitar Rp 2 juta."
"Kalau (pengeluaran) di bawah itu berarti namanya dia miskin menurut BPS. Kalau Bank Dunia lebih tinggi lagi," ujar Endang saat diwawancarai di kantornya, Kamis (12/6/2025).
Data BPS menunjukkan tren kenaikan garis kemiskinan sejak Maret 2023 hingga September 2024.
Pada Maret 2024, garis kemiskinan berada di angka Rp507.001, naik 2,78 persen menjadi Rp 521.000 per kapita pada September 2024.
"Setiap tahun (garis kemiskinan) berbeda-beda. Karena pola makan kita kan juga berbeda."
"Harganya juga berbeda. Jadi semakin ke sini kayaknya semakin naik, karena memang inflasi ya," terang Endang.
Dari angka 9,58 persen warga miskin di Jawa Tengah, kategori miskin mencapai 6,56 persen dan kategori sangat miskin yakni 3,02 persen
Perhitungan BPS mengacu pada metode cost of basic needs, atau pengeluaran minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar baik makanan maupun non-makanan (pakaian, tempat tinggal, pendidikan).
"Untuk kebutuhan dasar makanan ini diwakili oleh 52 jenis komoditi. Standar konsumsi minimal 2.100 kilo kalori per orang per hari," jelas Endang.
Perbedaan dengan standar Bank Dunia
24 Korban TPPO Asal Jateng Menolak Dipulangkan, Pilih Tetap di Eropa Karena Bisa Kerja |
![]() |
---|
Hasil BPR BKK Award Tahun 2025, BPR BKK Purwodadi Raih Predikat Terbaik 1 |
![]() |
---|
Daftar Jalur Alternatif Hindari Jalan Pahlawan Semarang, Ada Parade Seni Budaya Malam Ini |
![]() |
---|
Pengusaha Muda di Jateng Diberi Pelatihan Perpajakan, Ini yang Diharapkan Direktorat Jenderal Pajak |
![]() |
---|
PSSI Jateng Ingin Kompetisi Usia Dini Terus Dijaga Konsistensinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.