Kabupaten Pekalongan
Kades Kesesi Korupsi Dana Desa, DPRD Kabupaten Pekalongan: Ini Menyangkut Integritas Pemerintah
Ini komentar DPRD Kabupaten Pekalongan pasca penetapan status tersangka terhadap Kades Kesesi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2024.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Penangkapan Kepala Desa Kesesi berinisial JI oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Pekalongan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R Prabu Faza menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh Kepala Desa.
"Kami dari DPRD prihatin, karena ini menyangkut integritas pemerintah desa."
"Tapi proses hukum sudah berjalan normatif dan kami melihat kejaksaan menanganinya sesuai aturan," ujar Ruben, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Cegah Penyimpangan, Propam Awasi Ketat Pengelolaan Senjata Api di Polres Pekalongan
Baca juga: Disdukcapil dan Kemenag Pekalongan Luncurkan Pandu Ceria untuk Tertib Adminduk Sejak Usia Dini
Dia menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, khususnya dalam mengelola dana desa maupun anggaran lainnya.
"Ini jadi pembelajaran agar Kepala Desa lebih cermat dalam menjalankan tugas."
"Terutama dalam hal penggunaan anggaran, harus sesuai petunjuk teknis dan peraturan," tambahnya.
DPRD Kabupaten Pekalongan, lanjut Ruben, selama ini terus berupaya melakukan pengawasan melalui komunikasi intensif antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan paguyuban Kepala Desa.
Tujuannya agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami ingatkan terus pentingnya kepatuhan terhadap aturan."
"Jangan sampai ada lagi kasus serupa," tegasnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya berharap seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan dapat lebih disiplin dan menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta bertanggung jawab.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp1 miliar.
Baca juga: Perizinan Lebih Mudah, Investasi Makin Dekat, Pemkot Pekalongan Luncurkan PUSAT PENA
Baca juga: Gairahkan Olahraga Pelajar, UMPP Gelar Turnamen Futsal SMA/SMK/MA Se-Karesidenan Pekalongan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko menyampaikan, tersangka telah diperiksa selama sekira tiga jam oleh tim penyidik.
Kabupaten Pekalongan
Kades Kesesi Korupsi Dana Dana
kades korupsi dana desa
korupsi
dana desa
Kejari Kabupaten Pekalongan
DPRD Kabupaten Pekalongan
Ruben R Prabu Faza
Triyo Jatmiko
Dinas PMD Kabupaten Pekalongan
UU Nomor 20 Tahun 2001
| Wabup Sukirman: Pemkab Pekalongan Bentuk Posko Khusus Awasi Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Plh Bupati Pekalongan Sukirman : Mageri Segoro Harus Jadi Gerakan Nyata, Bukan Seremonial |
|
|---|
| Pemkab Pekalongan Fokus Rehabilitasi 84 Rumah Tak Layak Huni Tahun 2025 |
|
|---|
| Pemkab Pekalongan Bakal Koordinasi dengan OJK Bahas Penyelamatan Bank BPR BKK |
|
|---|
| Bupati Pekalongan Fadia : Penyesuaian Zonasi Tata Ruang Kunci Masuknya Investor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250615-_-Wakil-Ketua-DPRD-Kabupaten-Pekalongan-Ruben-R-Prabu-Faza.jpg)