Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Pekalongan

Kades Kesesi Korupsi Dana Desa, DPRD Kabupaten Pekalongan: Ini Menyangkut Integritas Pemerintah

Ini komentar DPRD Kabupaten Pekalongan pasca penetapan status tersangka terhadap Kades Kesesi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2024.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
KORUPSI DANA DESA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R Prabu Faza. DPRD meminta para Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, khususnya dalam mengelola dana desa maupun lainnya agar kasus korupsi tidak terulang kembali ke depannya. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Penangkapan Kepala Desa Kesesi berinisial JI oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Pekalongan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R Prabu Faza menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh Kepala Desa.

"Kami dari DPRD prihatin, karena ini menyangkut integritas pemerintah desa."

"Tapi proses hukum sudah berjalan normatif dan kami melihat kejaksaan menanganinya sesuai aturan," ujar Ruben, Minggu (15/6/2025).

Baca juga: Cegah Penyimpangan, Propam Awasi Ketat Pengelolaan Senjata Api di Polres Pekalongan

Baca juga: Disdukcapil dan Kemenag Pekalongan Luncurkan Pandu Ceria untuk Tertib Adminduk Sejak Usia Dini

Dia menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, khususnya dalam mengelola dana desa maupun anggaran lainnya.

"Ini jadi pembelajaran agar Kepala Desa lebih cermat dalam menjalankan tugas."

"Terutama dalam hal penggunaan anggaran, harus sesuai petunjuk teknis dan peraturan," tambahnya.

DPRD Kabupaten Pekalongan, lanjut Ruben, selama ini terus berupaya melakukan pengawasan melalui komunikasi intensif antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan paguyuban Kepala Desa.

Tujuannya agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Kami ingatkan terus pentingnya kepatuhan terhadap aturan."

"Jangan sampai ada lagi kasus serupa," tegasnya.

Dengan kejadian ini, pihaknya berharap seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan dapat lebih disiplin dan menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta bertanggung jawab.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp1 miliar.

Baca juga: Perizinan Lebih Mudah, Investasi Makin Dekat, Pemkot Pekalongan Luncurkan PUSAT PENA

Baca juga: Gairahkan Olahraga Pelajar, UMPP Gelar Turnamen Futsal SMA/SMK/MA Se-Karesidenan Pekalongan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko menyampaikan, tersangka telah diperiksa selama sekira tiga jam oleh tim penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved