Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Tim Asistensi Polda Jateng Supervisi Layanan Polisi 110 di Polres Tegal

Tim Asistensi Polda Jawa Tengah melaksanakan supervisi atau pembinaan layanan Call Center Polisi 110 di Polres Tegal.

DOKUMENTASI HUMAS POLRES TEGAL
CEK PELAYANAN: Tim Asistensi Polda Jawa Tengah saat melaksanakan supervisi atau pembinaan layanan Call Center Polisi 110 di Polres Tegal, Senin (16/6/2025). Pada kesempatan itu, operator Call Center diingatkan agar selalu standby menerima aduan dari masyarakat dengan bahasa yang santun dan profesional.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tim Asistensi Polda Jawa Tengah melaksanakan supervisi atau pembinaan layanan Call Center Polisi 110 di Polres Tegal, pada Senin (16/6/2025). 

Kegiatan tersebut dipimpin Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, didampingi Kabid TIK Kombes Pol Didik Dwi Santoso, dan Ka SPKT Polda Jateng AKBP Makmur. 

Baca juga: Ditsiber Polda Jateng Kejar Pembuat Konten Anjing Dikuliti Hidup-hidup, Ini Kata Pecinta Satwa

Tim Asistensi Polda Jateng disambut langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, didampingi Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah beserta pejabat utama Polres Tegal

Dalam kunjungannya, tim meninjau ruang pelayanan Call Center 110 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tegal

AKBP Makmur dalam arahannya mengingatkan operator Call Center agar selalu standby menerima aduan dari masyarakat dengan bahasa yang santun dan profesional.

“Dalam penerimaan laporan masyarakat  gunakan bahasa yang sopan dan hindari kata-kata yang dapat menurunkan citra Polisi di mata masyarakat,” pesan AKBP Makmur, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com. 

AKBP Makmur juga menekankan pentingnya koordinasi cepat dalam menangani informasi kejadian dengan melibatkan Ka SPKT atau Perwira Siaga untuk segera mengarahkan piket fungsi menuju lokasi kejadian.

"Saya minta Operator 110 secara rutin memeriksa kondisi sarana dan prasarana untuk memastikan seluruh alat inventaris berfungsi optimal," tegas AKBP Makmur. 

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menerangkan, layanan Call Center 110 adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga: Ditsiber Polda Jateng Kejar Pembuat Konten Anjing Dikuliti Hidup-hidup

Call Center 110 hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kepolisian, terutama dalam situasi darurat seperti kemacetan, kecelakaan, bencana, tindak kriminal hingga pengaduan terkait premanisme dan tindak kekerasan.

Dengan keberadaan layanan ini, Polri mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor jika terjadi gangguan ketertiban atau tindak kejahatan.

“Layanan 110 dapat diakses secara gratis tanpa biaya pulsa dan beroperasi selama 24 jam penuh. Masyarakat hanya perlu menekan nomor 110 melalui telepon seluler untuk terhubung langsung dengan petugas,” terang AKBP Bayu. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved