Berita Kudus
Digitalisasi Arsip Daerah dan Kecukupan Arsiparis Jadi PR di Kabupaten Kudus
Pansus III DPRD Kabupaten Kudus membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pansus III DPRD Kabupaten Kudus membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat kerja Pansus III bersama Dinas Arpusda Kabupaten Kudus digelar pada Selasa (17/6/2025) di ruang rapat kerja Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Kudus.
Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini nantinya berisi lebih dari 40 pasal yang dibedah dan dibahas melibatkan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Syarat UMKM Kudus Ajukan Sertifikat Halal Harus Ber-KTP Islam, Babe Haikal: Hoaks
Baca juga: Curhat Pelaku UMKM Kudus Susah Dapat Sertifikat Halal Karena Beragama Kristen, Ini Klarifikasi BPJPH
Di antaranya melibatkan tim ahli dalam penyusunan naskah akademik, juga partisipasi masyarakat dalam pembahasan draft Ranperda sebelum ditetapkan dan diundangankan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Budiyono menyampaikan, Ranperda dibentuk sebagai payung hukum tetap yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam hal ini, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan bisa menjadi pedoman bagi Pemkab Kudus agar lebih baik lagi dalam menyimpan dan mengelola arsip-arsip penting daerah.
Misalnya arsip sejarah, laporan pertanggungjawaban program kegiatan daerah, termasuk arsip berkaitan dengan capaian pembangunan daerah secara global hingga terperinci.
Budiyono menyebut, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini dibentuk atas dasar pengelolaan kearsipan di Kabupaten Kudus yang dinilai masih lemah.
Beberapa faktor di antaranya lantaran sistem penataan dan pengelolaan kearsipan yang belum terstruktur.
Pansus III juga menyoroti kebutuhan SDM di bidang kearsipan atau Arsiparis yang dinilai belum mencukupi kebutuhan di Kabupaten Kudus.
Utamanya kebutuhan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertugas menyimpan, menata, dan mengelola kearsipan masing-masing.
Dengan adanya payung hukum tetap dalam bentuk Perda, kearsipan daerah baik yang dikelola oleh OPD maupun yang menjadi kewenangan Dinas Arpusda dapat dikelola secara baik dan lebih optimal.
"Ranperda ini penting dan harus dibahas."
"Arsip di manapun ada, lemah berkaitan dengan dokumen-dokumen penting."
"Kurangnya SDM atau Arsiparis, kami akan koordinasi dengan OPD terkait, karena ini berkaitan dengan OPD lain," terangnya.
Kudus
DPRD Kabupaten Kudus
Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan
Dinas Arpusda Kabupaten Kudus
Budiyono
Eni Kusrini
Pemkab Kudus
Kholid Mawardi
Andrias Wahyu Adi Setiawan
tribun jateng
tribunjateng.com
Tak Ada Angin Apalagi Hujan, Kuswarin Syok Saksikan Robohnya Rumah Joglo Warisan 60 Tahun di Kudus |
![]() |
---|
Ernawati Dedikasikan Usia Senja Jadi Pejuang Sehat dari Pintu ke Pintu, Wilayahnya 7 Desa di Kudus |
![]() |
---|
Banpol Rp 2,5 Miliar Dikucurkan Kepada 10 Partai Politik di Kudus |
![]() |
---|
Fenomena Tingginya Perceraian ASN Pemkab Kudus, Tenaga Pendidik Justru Mendominasi |
![]() |
---|
Setiap Desa di Kudus Bakal Terima Rp100 Juta, Fokusnya Tangani Persoalan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.