Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Digitalisasi Arsip Daerah dan Kecukupan Arsiparis Jadi PR di Kabupaten Kudus

Pansus III DPRD Kabupaten Kudus membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
BEDAH RANPERDA - Pansus III DPRD Kabupaten Kudus membedah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan bersama Dinas Arpusda, Selasa (17/6/2025) di Ruang Rapat Komisi C dan D. Satu di antara persoalan kearsipan yang disoroti berkaitan dengan kebutuhan Arsiparis OPD yang belum tercukupi dan dorongan digitalisasi kearsipan daerah. 

Termasuk melakukan penataan arsip di tingkat OPD, hingga pembinaan kearsipan di tingkat desa.

Kata dia, mengetahui kondisi riil di lapangan dapat mempermudah penyusunan Perda sebagai dasar penentuan arah kebijakan pemerintah daerah.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi menegaskan, pengelolaan arsip daerah sangat penting berkaitan dengan arsip-arsip yang bernilai sejarah.

Ranperda yang dibahas kali ini diharapkan bisa menjadi dasar yang mengatur dan memilah arsip berdasarkan tahun, jenis, dan materi kearsipan.

Baca juga: Persiku Kudus Incar Pemain Asing yang Pernah Main di Liga 1 dan Liga 2, Karena Ini Alasannya

Baca juga: DPRD Kudus Resmi Tunjuk Muhammad Antono Gantikan Peter M. Faruq Jabat Ketua Komisi A

Selain itu, kesiapan insfrastruktur dan SDM profesional juga harus diperhatikan agar Perda yang disahkan tidak mangkrak begitu saja.

Dia menilai bahwa dokumen kearsipan daerah di Kabupaten Kudus masih "liar" dan belum terdokumentasikan dengan optimal.

Perlu aturan yang jelas dengan sistem yang bagus didukung dengan anggaran cukup, dalam rangka meningkatkan sistem pengelolaan kearsipan di Kabupaten Kudus lebih baik lagi.

"Jangan sampai Perda ini nantinya sekadar payung hukum."

"Namun, harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat."

"Misalnya masyarakat generasi milenial gen z bisa tahu sejarah masing-masing desanya melalui arsip yang tersimpan dengan baik," tuturnya.

Plt Kepala Dinas Arpusda Kabupaten Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan menyampaikan, setiap OPD pasti memiliki arsip yang harus didokumentasikan, disimpan, dan dikelola secara baik. 

Dipergunakan sebagai bahan pertanggungjawaban dan bahan pengambilan kebijakan.

Kata dia, dari sekira 33 OPD di Kudus, hanya ada 6 OPD yang memiliki Arsiparis.

Artinya, masih ada 27 OPD yang belum memiliki SDM profesional di bidang kearsipan.

Minimnya tenaga Arsiparis di masing-masing OPD disebut menjadi salah satu faktor penyebab pengelolaan arsip belum maksimal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved