Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Junaidi Dipanggil Suami Mbak Ita Mantan Walikota Semarang Hingga 4 Kali: Setiap Ketemu Saya Iyakan

Inti dalam pertemuan tersebut,  Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek  untuk Martono

Penulis: Msi | Editor: muslimah
dok Istimewa
PROYEK TERDAKWA KORUPSI - Kepala BPBJ Setda Kota Semarang Hendrawan Purwanto (baju hitam motif warna-warni) saat memberikan kesaksian  soal proyek yang dikerjakan terdakwa Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025). 

Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita dan Alwin Pernah Garap Proyek RSWN Hingga Kantor Dinas Perdagangan 
 


TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sebelum Agustuw 2023, Martono terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri tak pernah memenangkan lelang Pemkot Semarang.

Demikian diungkap Junaidi adalah Kepala  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.

Junaidi pada Agustus 2023 akhirnya dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.

Sedangkan Kepala  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) atau yang menggantikannya diberikan kepada Hendrawan Purwanto

Hendrawan mengatakan, Martono pernah menggarap proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Disebukannya, mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang itu jalannya sempat tersendat dalam mendapatkan proyek meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Alwin Basri.

DISIDANGKAN - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
DISIDANGKAN - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas )

Baca juga: Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi

Baca juga: Mbak Ita dan Alwin Beberkan Setoran Uang Ratusan Juta dari Kepala Bapenda Semarang Indriyasari

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang Hendrawan Purwanto menuturkan, terdakwa Martono memenangkan empat proyek pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Keempat proyek tersebut meliputi tender renovasi kantor Dinas Perdagangan sebesar Rp 700 juta dan rencana proyek Rumah Susun (Rusun) Mangunharjo, Kecamatan Tugu.

Dua proyek lainnya yakni proyek Pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN)  gedung 12 lantai tahap dua dengan nilai proyek sebesar Rp 78 miliar.

Kemudian gedung layanan terpadu Kanker di rumah sakit yang sama senilai Rp 28 miliar.

"Iya, ada empat proyek," jelasnya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025).  

Hendrawan juga mengaku, telah mengenal Martono karena beberapa kali bertemu.

"Dia pernah meminta pekerjaan,” katanya. 

Junaidi: Setiap Pertemuan saya iyakan

Diberitakan sebelumnya, Alwin Basri suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita sempat gagal mengatur skenario Martono mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) dengan nilai proyek miliaran rupiah pada tahun 2023.

Fakta persidangan ini terungkap saat saksi Junaidi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Penunjukan Langsung (PL) di  Kecamatan tahun anggaran 2023 dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

Adapun Junaidi adalah Kepala  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.

Jabatan Junaidi ini cukup mentereng karena bisa mengatur proses pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.

Di depan Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Saksi Junaidi mengungkapkan, telah dipanggil sebanyak empat kali oleh Alwin Basri di kediamannya.

Pertemuan tersebut dilakukan rentang bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.

Inti dalam pertemuan tersebut,  Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek  untuk Martono.

"Setiap pertemuan saya hanya mengiyakan," kata Junaidi.

Sikap Junaidi tersebut juga ditunjukkan ketika diminta untuk memenangkan Martono dalam tender proyek pembangunan RSWN.

Junaidi mengaku, bakal membantu Martono asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud Junaidi adalah peserta lelang termasuk Martono harus mengajukan tawaran dengan indikator  responsif dan menguntungkan negara.

"Kalau responsif berarti semua dokumen pengadaan dan penawaran harus terpenuhi.  Menguntungkan negara jelas harus ada penawaran yang bagus,” paparnya.

Martono ternyata gagal selepas mengikuti lelang proyek tersebut.

Junaidi menyebut, Martono gagal secara administratif.

Imbas gagalnya Martono berbuntut panjang. Junaidi dipanggil oleh Alwin Basri ke rumahnya.

"Pak Alwin tanya mengapa Pak Martono tidak menang (tender proyek). Selepas itu saya jelaskan soal tidak terpenuhinya administrasi," bebernya.

Penjelasan Martono tersebut tidak ditanggapi Alwin yang langsung meninggalkannya.

Alwin langsung masuk ke dalam rumahnya.

"Mendengar jawaban itu, pak Alwin diam. Lalu masuk ke kamar. Saya lantas pulang," ungkap Junaidi.

Berselang dua bulan dari pertemuan itu, Junaidi dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.

Secara gaji dan posisi jabatan tidak jauh berbeda dengan posisi Kabag BPBJ.

Namun, jabatan ini kalah strategis dengan jabatan sebelumnya.

Junaidi lantas digantikan oleh Hendrawan Purwanto pada Agustus 2023.

"Seingat saya selama menjabat (Kabag BPBJ) sampai Agustus 2023, Pak Martono tak pernah menang lelang di Pemkot Semarang,” imbuh Junaidi.

Menanggapi keterangan saksi Junaidi, terdakwa Alwin Basri membantah telah mengintervensi Junaidi untuk memenangkan Martono dalam proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

“Saya hanya mengklarifikasi mengenai penyebab  Martono tidak menang tender,” dalihnya.

Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.

Junaidi dipanggil untuk membantu mensosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.

Sebagaimana diberitakan Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap serta gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar.

Uang miliaran tersebut diperoleh pasangan suami-istri ini dari berbagai setoran fee proyek selama Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved