Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Mbak Ita dan Alwin Beberkan Setoran Uang Ratusan Juta dari Kepala Bapenda Semarang Indriyasari

Mbak Ita dan suami Alwin Basri menyeret nama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG: Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri menyeret nama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari atau Iin.

Kedua terdakwa ini menyebut nama Iin dalam kesaksiannya untuk kasus Martono mantan ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Semarang, Rabu (11/6/2025).

Ketika dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi soal aliran uang dari Indriyasari, Alwin menjawab telah menerima uang sebesar Rp600 juta.

Baca juga: Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi

Uang setengah miliar lebih itu diberikan secara bertahap.

Uang tersebut diberikan selama tiga bulan sekali selama tahun 2023.

"Diberikan tiga kali, diberikan di gedung PKK dan di rumah," kata Alwin.

Menurut Alwin, berdasarkan penjelasan Iin uang itu adalah uang bantuan operasional untuk PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) dan  Dekranasda  (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Semarang yang saat itu dipimpin olehnya.

"Saya tanya ini uang sumber dari mana, sah atau tidak. Jawaban dari Bu Iin katanya sah," ungkapnya.

Alwin mengklaim telah mengembalikan uang tersebut dengan alasan pemberian uang itu tidak disertai kwitansi atau tanda terima.

Menurut Alwin, uang itu juga masih utuh karena tidak terpakai.

"Ya saya kembalikan pada Desember 2023 ke Mbak Iin," terangnya.

Sementara, Mbak Ita menerangkan, menerima uang pemberian uang dari mantan anak buahnya tersebut dengan dalih untuk tambahan operasional sebagai pelaksana tugas (plt) Wali Kota Semarang.

Ita menerima uang itu karena masih belum mengetahui seluk beluk menjadi orang nomor satu di kota Semarang.

Dia juga ketika itu beralasan masih baru menjabat sebagai wali kota.

Uang jatah Wali Kota Semarang itu diberikan oleh Indriyasari dengan periode tiga bulan sekali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved