Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Akal-akalan "Handphone Hilang": Cara Kaprodi Anestesi FK Undip Semarang Tutupi Kasus Perundungan

Terungkap cara Taufik Eko Nugroho, mantan Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang mengajari mahasiswa handphone hilang ke Kemenkes.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
TEMAN SATU ANGKATAN - Para teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (18/6/2025). 

Namun, pungutan BOP diketahui oleh Kepala Program Studi (Kaprodi) dan antar residen.

 "Ya tidak ada SK (Surat Keputusan) Rektor atau fakultas tapi itu kesepakatan residen," bebernya.

Andriani beralasan, uang BOP mencapai puluhan juta dibandingkan dengan biaya pendidikan lainnya supaya persiapan lebih matang.

Dia yang sudah menjadi bendahara residen sejak tahun 2021 itu mengungkapkan, semua pembayaran BOP dilakukan secara tunai.

Tidak boleh ditransfer.

"Tidak tahu (alasan harus ditransfer)," terangnya.

Dia juga mengaku, adapula iuran lain dari para staf anestesi.

Iuran itu digunakan untuk kebutuhan operasional Kelompok Staf Medis (KSM).

"Saya juga bendaharanya. Iuran itu digunakan untuk bayar admin, biaya zoom, penguji PPDS dan lainnya," paparnya.

Dari segala iuran itu, terutama BOP, Andriani yang merupakan teman terdakwa Taufik menyebut aliran BOP tidak ada keterangan mengalir ke Taufik. 

"Data Excel tidak ada (tertulis untuk Taufik) kalau buku catatan saya tidak pernah lihat," ungkapnya.

SIDANG PPDS UNDIP: Suasana persidangan kasus perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (4/6/2025) malam. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)
SIDANG PPDS UNDIP: Suasana persidangan kasus perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (4/6/2025) malam. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Aksi Pungutan TIdak Berdasar Hukum

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa Taufik dan Sri Maryani, jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para tersangka dijerat pasal  tersebut lantaran diduga telah melakukan pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta per orang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved