PPDS Undip
Dituntut Jaksa Paling Berat, Begini Pembelaan Taufik Terdakwa Kasus PPDS Undip
Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho menolak sejumlah dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip Semarang, Taufik Eko Nugroho menolak sejumlah dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam berkas pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (17/9/2025).
Taufik yang dituntut jaksa paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya menolak sebagai pelaku tunggal dalam pemerasan berkedok Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Menurut Taufik dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Paulus Sirait menerangkan, pungutan biaya BOP sudah ada sejak tahun 2003.
Baca juga: Eks-Kaprodi PPDS Undip Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dokter Aulia Risma
"Ketika terdakwa (Taufik) menjalani PPDS pada tahun 2009 juga sudah ada (BOP)," kata Paulus.
Biaya pungutan BOP merupakan salah satu bahasan utama dalam kasus pemerasan dan bullying PPDS Undip yang berujung tewasnya Aulia Risma Lestari mahasiswa PPDS Undip angkatan 77.
Jaksa juga menyoroti khusus soal pungutan ini karena tidak diatur secara resmi oleh Undip.
Setiap pungutan per mahasiswa juga mencapai angka Rp80 juta per residen.
Jumlah seluruh pungutan BOP mencapai miliaran rupiah.
Paulus melanjutkan, kliennya yang menjabat sebagai Kaprodi PPDS Anestesia Undip sejak 2018 bukan merupakan pencetus adanya penarikan BOP dari residen.
Sebaliknya, Taufik berupaya melakukan perbaikan dengan permintaan uang BOP disesuaikan dengan jadwal ujian residen.
"Terdakwa menolak dakwaan JPU yang menyebut mempertahankan sistem dan budaya senioritas di PPDS Anestesia Undip untuk memperlancar penarikan BOP," katanya.
Bantahan lainnya dari Taufik yakni soal dakwaan telah menikmati dana BOP sebesar Rp177 juta.
Menurut Paulus, dana tersebut adalah hak honor Taufik yang secara sah telah diterapkan oleh Kepala Program Studi sebelumnya.
"Penentuan besaran honor tersebut tidak ada keterlibatan dari terdakwa," ucapnya.
Begitupun soal pengelolaan uang residen oleh Sri Maryani, staf administrasi Prodi PPDS Anestesia Undip yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan di Bawah 5 Tahun, Keluarga Aulia Risma Berharap Hakim Beri Vonis Adil |
![]() |
---|
"Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang Sampai Berhutang Untuk Bayar Pungli Ujian |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Pemerasan PPDS Undip Ternyata Biaya Ujian Rp15,5 Juta, Mahasiswa Dipungut Rp80 Juta |
![]() |
---|
Dekan FK Undip Blak-blakan! Tak Tahu Ada Pungutan Rp80 Juta per Semester untuk Mahasiswa PPDS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.