Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

"Jaga IGD 24 Jam Satu Orang" Kisah Dokter Deslia Ungkap Pola Kerja Tak Manusiawi di PPDS Undip

Kisah itu muncul saat para dokter yang pernah mengikuti program PPDS Undip dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Semarang.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara. 

"Iya, kami ketika itu dikumpulkan dokter Taufik, semua residen tempatnya di Fakultas kesehatan Undip, Tembalang, saya lupa tanggal dan bulannya tapi selepas surat keputusan Kemenkes (soal kasus Risma) keluar," terangnya.

Kendati ikut pertemuan itu, Edo tidak terlalu memahami intruksi dari Taufik.

Dia berdalih tidak terlalu memperhatikan.

Jaksa penuntut umum kemudian mengejar keterangan dari saksi Rian untuk memperjelas peran Taufik dalam rapat persiapan klarifikasi dari Kemenkes.

Rian membenarkan adanya arahan itu.

Namun, perintah detailnya tidak terlalu paham.

"Kalau adanya intruksi iya benar. Detailnya saya tidak terlalu paham," ungkap Rian.

Selepas keterangan dari para saksi, Majelis Hakim lantas mempertanyakan kepada Taufik menerima keterangan tersebut atau tidak.

"Saya tidak (keberatan) yang mulia," ucapnya ketika ditanyakan soal keberatan atau tidak soal keterangan itu.

Sidang menghadirkan pula dua terdakwa lainnya meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.  

Dalam sidang kali ini, para kolega dari ketiga terdakwa tampak banyak yang hadir.

Mereka tampak mengobrol dengan ketiga terdakwa.

Sebaliknya, dari pihak korban mendiang Aulia Risma hanya dihadiri oleh Ibunda Risma, Nuzmatun Malinah yang datang sendirian dari Tegal.

Dia tampak mencatat beberapa keterangan dari para saksi.

"Kalau statemen nanti ke pengacara kami ya," katanya seusai sidang. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved