Berita Banyumas
Pemkab Banyumas Lindungi Penderes Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Capai Rp235 Juta
Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat perlindungan terhadap petani penderes, Rabu (18/6/2025).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat perlindungan terhadap petani penderes atau penyadap nira kelapa melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil menyusul tingginya risiko kecelakaan kerja yang dihadapi para penderes setiap harinya.
Sebanyak 97 anggota Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo) menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam acara penyerahan simbolis yang digelar di Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Tumpeng Sederhana, Harapan Besar Lahirnya Tribun Banyumas dari Hati Purwokerto
Kartu diserahkan oleh Kepala Bagian Kesra Setda Banyumas Wakhyono didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Romdhoni, Ketua Baznas Banyumas Khasanatul Mufidah, dan sejumlah tamu undangan.
Santunan yang diberikan hingga Rp235 juta bagi ahli waris.
Selain penyerahan kartu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada ahli waris empat penderes yang meninggal dunia saat bekerja.
Mereka adalah Almarhum Darisun (petani gula semut Kopipo), Almarhum Narwin (penderes binaan PT Coco Sugar Indonesia), Almarhum Dartim (penderes binaan Baznas Banyumas), Almarhum Ahmad Ridovi.
Total santunan yang diberikan bervariasi antara Rp143 juta hingga Rp235 juta, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa bagi anak peserta.
Salah satu penerima santunan adalah istri dari almarhum Dasirun Dul Mungin, yaitu Soliah, yang menerima total Rp149.500.000.
Rinciannya adalah santunan kecelakaan kerja Rp70 juta dan beasiswa maksimal Rp79,5 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Romdhoni menyatakan, santunan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk sektor informal seperti penderes.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, semua pekerja, baik formal maupun informal, wajib mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Petani penderes adalah pekerja dengan aktivitas ekonomi nyata.
Negara wajib hadir untuk mereka," imbuhnya.
Ia juga menambahkan santunan ini bukan hanya bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum, tetapi juga memberikan harapan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Doa Kardi TKHL SMP Kebasen Banyumas Terkabulkan, Terima SK PPPK Setelah 23 Tahun Pengabdian |
![]() |
---|
"Geramling" Dicanangkan Bupati Banyumas: Ajak Petani Tinggalkan Kimia, Kembali ke Pertanian Organik |
![]() |
---|
Dari Menu Kacang Rebus hingga Buah Busuk, Potret Buram Dapur MBG Gunung Lurah Banyumas |
![]() |
---|
Menguji Hati Nurani DPRD Banyumas: Terima Tunjangan Rp42 Juta Ketika 279 Ribu Warga Masih Miskin |
![]() |
---|
Menu Makan Bergizi Hanya Roti dan Kacang Rebus, DPRD Banyumas Semprit Pengelola Dapur MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.