Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengusaha Jepara Supriyanto Diamankan Polisi, Tipu Rp600 Juta Bermodus Urus Kasus Lingkungan

Supriyanto, eks bakal calon Bupati Jepara, ditahan polisi usai menipu Rp600 juta dengan janji urus kasus lingkungan korban.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
IST
Ilustrasi Penipuan -- Seorang pengusaha yang sempat hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024, Supriyanto harus diamankan Polres Jepara akibat melakukan penipuan uang sebanyak Rp 600 Juta. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang pengusaha yang sempat hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024, Supriyanto harus diamankan Polres Jepara akibat melakukan penipuan uang sebanyak Rp 600 Juta.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan Supriyanto dijemput paksa Satreskrim Polres Jepara, Jum'at (13/6/2025). 

Diketahui sebelumnya Supriyanto pernah mendeklarasikan siap maju sebagai calon bupati Jepara.

Namun keinginan pupus setelah, tidak mendapatkan dukungan sama sekali dari berbagai Partai Politik.

Ia menjelaskan Supriyanto diamankan Polres Jepara setelah dua kali mangkir saat pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan.

Sedangkan, Supriyanto dilaporkan ke Polres Jepara atas kasus penipuan oleh Sugeng Cahyono warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang pada 7 Oktober 2024 lalu. 

Sugeng bersama ayahnya Sutrisno tertipu sebesar Rp 600 juta.

"Kami jemput paksa karena dua kali mangkir dan tidak koperatif," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa saat ini Supriyanto telah ditahan di Rutan Polres Jepara. 

Selain itu, Polres Jepara juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus penipuan tersebut. 

Sedangkan, Korban Sutrisno mengatakan bisa tertipu Supriyanto berawal dari kasus pencemaran lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa terkait aktivitas tambak udang yang dilakukannya. 

Dia bertemu Supriyanto yang menjanjikan akan mengurus kasus tersebut agar kasusnya tidak sampai dinyatakan P21. 

Supriyanto meyakinkan Sutrisno bisa menangani kasus ini dengan bukti-bukti kedekatannya terhadap para pejabat di kejaksaan. 

Sehingga permintaan uang Supriyanto sebesar Rp 350 juta dipenuhi oleh Sutrisno. 

Supriyanto juga disebut menjanjikan, jika ia gagal, maka uang Sutrisno akan dikembalikan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved