PPDS Undip
Teman Seangkatan Aulia Risma Pernah Laporkan Kasus Perundungan Undip, Mengapa Dicabut?
Teman seangkatan Aulia Risma Lestari korban kasus dugaan perundungan dan pemerasan kasus di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Selain Edo, teman seangkatan Risma menceritakan pula kerja-kerja per divisi PPDS angkatan 77.
Saksi Sunu mengatakan, masuk di divisi Transportasi. Tugasnya menyediakan mobil bagi senior. Dia menyebut, dalam menyediakan mobil minimal bensin harus setengah isi. Bahkan, kalau bisa tank bensin penuh.
Kemudian di dalam mobil harus ada tisu dan makanan.
"Jenis mobil bebas. Mobil digunakan untuk operasional senior ketiga bertugas bukan kepentingan pribadi," katanya.
Selama menjalani program PPDS, dia pernah pula melakukan kesalahan seperti yang dialami almarhumah Risma. Dampaknya, dia mendapatkan hukuman berdiri, last man (pulang terakhir) dan menambah jadwal daftar jaga. "Kalau soal salahnya apa, saya lupa," terangnya.
Sementara, saksi Rian mengungkap, masuk sebagai divisi olahraga. Tugasnya mempersiapkan alat-alat olahraga yang hendak digunakan oleh senior. Alat-alat itu biasanya sudah ada sebelumnya tinggal menyiapkan.
Tak hanya alat, dia juga harus menyediakan konsumsi untuk kebutuhan olahraga senior. "Ya selain divisi itu, ada divisi kerohanian untuk menyiapkan pengajian, ada divisi ilmiah betugas mengerjakan PPT (bahan presentasi) bagi senior dan tugas ilmiah senior," ungkapnya.
Rian selama betugas juga pernah melakukan kesalahan. "Saya pernah dimarahi dibentak dan dibilang anjing, goblok oleh senior, bullying itu ada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang tersebut menghadirkan pula tiga terdakwa meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.
Dalam sidang kali ini, para kolega dari ketiga terdakwa tampak banyak yang hadir. Mereka tampak mengobrol dengan ketiga terdakwa.
Sebaliknya, dari pihak korban mendiang Aulia Risma hanya dihadiri oleh Ibunda Risma, Nuzmatun Malinah yang datang sendirian dari Tegal.
Dia tampak mencatat beberapa keterangan dari para saksi.
"Kalau statemen nanti ke pengacara kami ya," katanya seusai sidang. (Iwn)
Fakta Baru Kasus Pemerasan PPDS Undip Ternyata Biaya Ujian Rp15,5 Juta, Mahasiswa Dipungut Rp80 Juta |
![]() |
---|
Dekan FK Undip Blak-blakan! Tak Tahu Ada Pungutan Rp80 Juta per Semester untuk Mahasiswa PPDS |
![]() |
---|
PPDS Undip Angkatan 77: Akui Wariskan "Pasal Senior Selalu Benar" ke Junior |
![]() |
---|
Bendahara Angkatan 77 PPDS Anestesi Undip Semarang Akui Setor Tunai Rp 40 Juta ke Sri Maryani |
![]() |
---|
Akal-akalan "Handphone Hilang": Cara Kaprodi Anestesi FK Undip Semarang Tutupi Kasus Perundungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.