PPDS Undip
Teman Seangkatan Aulia Risma Pernah Laporkan Kasus Perundungan Undip, Mengapa Dicabut?
Teman seangkatan Aulia Risma Lestari korban kasus dugaan perundungan dan pemerasan kasus di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Selain Edo, teman seangkatan Risma menceritakan pula kerja-kerja per divisi PPDS angkatan 77.
Saksi Sunu mengatakan, masuk di divisi Transportasi. Tugasnya menyediakan mobil bagi senior. Dia menyebut, dalam menyediakan mobil minimal bensin harus setengah isi. Bahkan, kalau bisa tank bensin penuh.
Kemudian di dalam mobil harus ada tisu dan makanan.
"Jenis mobil bebas. Mobil digunakan untuk operasional senior ketiga bertugas bukan kepentingan pribadi," katanya.
Selama menjalani program PPDS, dia pernah pula melakukan kesalahan seperti yang dialami almarhumah Risma. Dampaknya, dia mendapatkan hukuman berdiri, last man (pulang terakhir) dan menambah jadwal daftar jaga. "Kalau soal salahnya apa, saya lupa," terangnya.
Sementara, saksi Rian mengungkap, masuk sebagai divisi olahraga. Tugasnya mempersiapkan alat-alat olahraga yang hendak digunakan oleh senior. Alat-alat itu biasanya sudah ada sebelumnya tinggal menyiapkan.
Tak hanya alat, dia juga harus menyediakan konsumsi untuk kebutuhan olahraga senior. "Ya selain divisi itu, ada divisi kerohanian untuk menyiapkan pengajian, ada divisi ilmiah betugas mengerjakan PPT (bahan presentasi) bagi senior dan tugas ilmiah senior," ungkapnya.
Rian selama betugas juga pernah melakukan kesalahan. "Saya pernah dimarahi dibentak dan dibilang anjing, goblok oleh senior, bullying itu ada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang tersebut menghadirkan pula tiga terdakwa meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.
Dalam sidang kali ini, para kolega dari ketiga terdakwa tampak banyak yang hadir. Mereka tampak mengobrol dengan ketiga terdakwa.
Sebaliknya, dari pihak korban mendiang Aulia Risma hanya dihadiri oleh Ibunda Risma, Nuzmatun Malinah yang datang sendirian dari Tegal.
Dia tampak mencatat beberapa keterangan dari para saksi.
"Kalau statemen nanti ke pengacara kami ya," katanya seusai sidang. (Iwn)
"Bukan Saya Yang Mencetuskan" Pembelaan Taufik Eko Nugroho, Pungutan BOP Undip Sudah Ada Sejak 2003 |
![]() |
---|
Dituntut Jaksa Paling Berat, Begini Pembelaan Taufik Terdakwa Kasus PPDS Undip |
![]() |
---|
Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan di Bawah 5 Tahun, Keluarga Aulia Risma Berharap Hakim Beri Vonis Adil |
![]() |
---|
"Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang Sampai Berhutang Untuk Bayar Pungli Ujian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.