Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Apa Itu ODOL? Aksi Demo Ribuan Sopir Truk Blokade Jalan Tolak UU Nomor 22 Tahun 2009

Apa Itu ODOL? Aksi Demo Ribuan Sopir Truk Blokade Jalan Tolak UU Nomor 22 Tahun 2009

|
Penulis: non | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
APA ITU ODOL? - Ratusan sopir truk memblokade Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati, tepatnya di area Lingkar Tanjang, Kamis (19/6/2025) siang. Apa Itu ODOL? Aksi Demo Ribuan Sopir Truk Blokade Jalan Tolak UU Nomor 22 Tahun 2009 

Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.

RUU ODOL mengacu pada peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe

setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp 24.000.000 atau kurungan paling lama 1 tahun.

Sehingga apabila kendaraan tidak melalui uji tipe setelah modifikasi makan akan dikenakan sanksi.

Selanjutnya, Over Loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Sebagai contoh truk engkel bersumbu ganda dengan konfigurasi 1-1 JBI-nya adalah 12 ton.

Sedangkan truk tronton dengan 6 sumbu JBI-nya bisa mencapai 43 ton.

Selain itu, dikutip dari Kompas.com, ada beberapa tuntutan lainnya dari sopir truk pada aksi demonstrasi truk ODOL.

Misalnya seperti melakukan revisi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka juga ajukan tuntutan mengenai dimensi bak pada berbagai model truk, mulai dari engkel, engkel box, tronton, dan tronton box.

Mengingat untuk dimensi yang tidak ODOL, ukurannya terlalu kecil.

Para sopir mengeluhkan persaingan harga yang ada di lapangan.

Para pemilik barang kadang mencari truk dengan biaya semurah mungkin dan bisa mengangkut barang sebanyak-banyaknya.

Kemudian, tuntutan lain adalah mengenai standar upah angkut barang.

Saat ini, upah angkut kendaraan barang di Indonesia masih jauh dari layak.

Belum lagi di jalan raya para pengemudi kerap bertemu petugas yang meminta pungutan liar atau preman. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved