Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kejari Purbalingga Musnahkan 25 Barang Bukti Perkara dengan Kekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purbalingga, melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Kominfo Purbalingga
Pemusnahan barang bukti — Kejari Purbalingga saat sedang memusnahkan beberapa barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjde, sepanjang periode Desember tahun 2024 hingga Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purbalingga, melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjde, sepanjang periode Desember tahun 2024 hingga Mei 2025. 

Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan. 

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, memimpin langsung kegiatan pemusnahan. 

Ia mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan adalah bukti nyata dari tindak kejahatan yang berhasil diproses secara hukum hingga tuntas. 

Barang-barang yang memiliki nilai ekonomi, akan dilelang, sedangkan barang yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan untuk dihancurkan sesuai ketentuan hukum. 

Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Purbalingga, Syaiful Anwar, mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai jenis perkara. Seperti kasus narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga tindak pidana kesusilaan. 

"Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 1,27 gram tembakau sintetis terdiri dari satu perkara dan 36,17 gram sabu-sabu yang berasal dari lima perkara," katanya, Kamis (19/6/2025). 

Selain narkotika, ribuan butir obat-obatan terlarang juga turut dimusnahkan hari ini. Diantaranya ialah 1.040 butir Tramadol, 3.415 butir Hexymer, 2.255 butir Yarindo, dan beberapa obat penenang seperti Alparozolam, Diazepam, dan Lorazelam dalam jumlah yang bervariasi. 

"Obat-obatan ini sebagian besar diamankan dari kasus penyalahgunaan obat," katanya. 

Lebih lanjut, pemusnahan ini juga meliputi barang bukti dari perkara miras dengan total 16 botol dari tiga perkara yang telah inkracht. 

Selain itu, enam senjata tajam seperti golok, celurit, dan sabut juga turut dihancurkan dalam kegiatan ini sebagai bentuk upaya menekan angka kekerasan dan kriminalitas. 

Dalam perkara kesusilaan, sebanyak 30 potong pakaian turut menjadi barang bukti yang dimusnahkan. Diketahui pakaian tersebut berkaitan dengan kasus pencabulan yang telah diputus oleh pengadilan. 

"Kami pastikan semua barang bukti dihancurkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat," tegasnya. 

Sementara itu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan ialah sebanyak 97 item. Mulai dari sandal, pipet kaca, helm, flashdisk, tas, toples kaca, plastik klip, kunci ring, rokok, ballpoint, dan kotak kaleng bekas. Umumnya barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dan kriminalitas lainnya. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Suroto, dalam kesempatan ini juga turut menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran penegak hukum, khsusunya Kejari Purbalingga.

Dengan kegiatan ini, diharapkan Kejari Purbalingga dapat menegaskan komitmennya dan menegakkan supremasi hukum secara profesional dan transparan. 

"Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung langkah-langkah penegakan hukum, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bebas dari tindak kriminalitas," pungkasnya.

Baca juga: Mimpi Lama Terwujud, RSUD Kraton Pekalongan Baru Siap Rampung Akhir 2025

Baca juga: Sejak Awal 2025 Bea Cukai Kudus Amankan 12,09 Juta Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Pertama di Indonesia, Pabrik Panel Surya PT TMAI Mulai Beroperasi di Kendal, Serap 640 Tenaga Kerja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved