Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Pertanyaan Tak Terduga Hakim PN Semarang yang Membuat Aipda Robig Terdiam: Saya Menyesal. .

Pada tembakan dua sampai ke empat, dia menyebut telah mengarahkan ke arah kaki. Namun, tembakan justru mengarah ke badan korban

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto
HANYA BISA DIAM - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pertanyaan tak terduga hakim membuat Aipda Robig Zaenudin terdakwa kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) hanya bisa terdiam.

Saat itu, sidang kasus tersebut kembali lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025).

Robig terdiam ketika Hakim Rightmen Sitomorang mencecarnya selepas mendengar jawaban Robig yang menembak rombongan Gamma dan teman-temannya dengan alasan nyawanya terancam.

Rightmen mempertanyakan letak situasi terancam dari Robig.

Baca juga: BREAKING NEWS: Heboh Penemuan Jenazah dengan 2 Karung di Dekat Pintu Tol Jatingaleh Semarang

"Terancam itu kalau terdesak, satu-satu yang bisa kerjakan hanya itu (menembak) melihat posisi saudara bisa pergi, jadi terancamnya di mana?" ungkap Rightmen yang mempertanyakan jawaban Robig. 

Namun, mendapatkan pertanyaan lanjutan itu, Robig hanya terdiam.

Sebelumnya, Robig sempat mengutarakan bahwa dia beralasan menembak Gamma dan para temannya karena terancam saat melintas di Jalan Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu 24 November 2024 silam.

Robig berdalih, mengira rombongan korban adalah Komplotan begal. 

Dia juga mengaku tak tahu rombongan itu merupakan kelompok anak-anak. 

"Saya kira begal. Selain itu, saya mengira mereka hendak melakukan tindak kekerasan," paparnya.

Dengan pertimbangan itu, Robig melakukan empat tembakan. 

Satu tembakan pertama, diakui Robig sebagai tembakan peringatan. 

Dia juga mengklaim telah mengaku sebagai polisi. 

Pada tembakan dua sampai ke empat, dia menyebut telah mengarahkan ke arah kaki. Namun, tembakan justru mengarah ke badan korban.

 "Tembakan ke arah kaki, (arah tembakan ke badan?) itu mungkin karena hentakan," beber Robig.

Selepas melakukan penembakan, Robig juga mengklaim telah mengantarkan korban ke rumah  RSUP Kariadi Semarang.

Ketika ditanya Hakim Mira Sendangsari, mengapa Robig tak memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek terdekat atau anggota polisi yang lebih berwenang menangani kasus itu, Robig beralasan waktunya tak cukup. 

Robig diketahui sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bukan Reserse Kriminal. 

"Saya mencoba menghentikan (rombongan korban) agar tak ada korban lain," ungkap Robig.

Pernyataan Robig itu memicu pertanyaan dari Hakim Djohan Arifin. 

"Anda menyampaikan tindakan itu agar tidak ada korban?, faktanya tindakan saudara malah menimbulkan adanya korban," kata Djohan. 

Robig mendengar pernyataan dari hakim hanya bisa membenarkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) turut mencecar pertanyaan ke Robig terutama apakah ada penyesalan selepas melakukan penembakan. 

"Saudara merasa bersalah?" tanya JPU Sateno.

Robig lagi-lagi hanya diam. Selepas lama berdiam diri, dia mengaku menyesal.

"Saya menyesal, akibat Keputusan itu timbul korban" terang Robig.

Menanggapi pernyataan Robig dalam persidangan, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengungkap, Robig tidak perlu mengaku menyesal.  

Sebab, seharusnya dari awal Robig sebagai anggota Polri harus bisa menunjukkan sikap dan tindakan yang profesional.

"Tidak ada alasan ketika menembak seseorang apalagi anak-anak lalu mengaku menyesal," papar Petir.

Petir juga melihat jawaban Robig dalam membela diri di persidangan tampak berputar-putar mencari alasan.

Ketika dicecar JPU dan hakim soal alasan menembak, Petir menilai Robig tidak memiliki jawaban.

"Ketika ditanya alasan menembak oleh hakim, Robig hanya diam," katanya.

Petir mengatakan, hasil fakta persidangan itu mengungkap bahwa Robig menembak karena terancam nyawanya maupun nyawa orang lain tidak bisa dibuktikan. 

Kedua, jawaban Robig sinkron dengan keterangan ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah pada persidangan sebelumnya yang menegaskan keputusan Robig menembak Gamma menyalahi prosedur.

"Melihat fakta persidangan itu, kami berharap jaksa bisa menyusun tuntutan harus mengacu kepada saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan," tandas Petir. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved