Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Bukan Hanya ODOL, Sopir Truk Kendal Juga Dipalak Oknum Dishub Ratusan Ribu: Ada Apa?

Komunitas sopir di Kabupaten Kendal melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kendal, Jumat (20/6/2025).

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
PELUK SOPIR - Polisi memeluk sopir truk untuk meredam amarah saat menolak memindahkan lokasi parkir aksi demontrasi di Pantura Kendal, Jumat (20/6/2025). Aksi demo ini sempat memanas karena sopir menolak pindah lokasi parkir untuk mengurai kemacetan. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Komunitas sopir di Kabupaten Kendal melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kendal, Jumat (20/6/2025).

Ratusan sopir itu mendesak pemerintah mengkaji ulang revisi UU No. 22 Tahun 2009, tentang kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). 

Jika revisi kebijakan itu benar-benar diterapkan, sopir truk dengan muatan ODOL bisa dikenakan sanksi kurungan hingga dua bulan, atau denda maksimal Rp 500 ribu, terutama jika menyebabkan kerusakan atau kecelakaan. 

Baca juga: Soroti ODOL dan Pungli Jalanan, Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa di Wonosobo

Saat ini, revisi aturan itu sedang tahap sosialisasi pada 1-30 Juni 2025. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap peringatan pada 1-13 Juli 2025, sebelum penegakan hukum pada 14-27 Juli sebagai Operasi Patuh. 

Koordinator Komunitas Driver Kendal (KDK), Mario mengatakan pihaknya keberatan jika aturan itu diterapkan tanpa revisi kebijakan lainnya yang mengikuti.

Terlebih sejumlah sopir di Kendal yang melintasi luar kota, bahkan pernah dipalak oleh oknum Dinas Perhubungan.

Padahal, barang yang dibawa masih sesuai aturan dan tidak melebihi muatan.

"Ada anggota kami dari Komunitas Driver Kendal (KDK) yang waktu itu dipalak Rp 500 ribu oleh Oknum Dishub di daerah Karawang sampai Bekasi. Itu kejadian pas malam-malam, menurut mereka itu melanggar, tapi dari kami tidak merasa," kata Mario seusai mediasi dengan Pemkab Kendal di Gedung DPRD Kendal, Jumat (20/6/2025).

Mario menuturkan, pihaknya sebenarnya menyetujui jika peraturan tersebut diterapkan. Hanya saja, pemerintah harus memberikan kebijakan lain yang tidak merugikan sopir.

Dikatakannya, sopir terkadang terpaksa membawa barang melebihi muatan untuk mendapatkan upah yang sesuai.

Namun, jika tonase barang dikurangi, upah sopir juga ikut dikurangi. Hal ini dinilai Mario bisa menurunkan pendapatan sopir. 

"Misalnya kami sopir bawa barang dengan kapasitas normal tidak overload, tetapi pemerintah juga harus menerbitkan aturan tentang upah,"

"Kalau tidak, kami akan rugi. Sedangkan tuntutan pasar memaksa kami membawa barang-barang di luar kapasitas truk." ungkapnya.

Koordinator aksi, Priyanto Asnan mengatakan pihaknya mengerahkan sekitar 200 sopir truk yang membuat kemacetan mengular sejak Pantura Gondang Cepiring, hingga Alun-alun Kendal.

Pihaknya juga mendesak pemerintah memberi arahan kepada pengusaha agar menyesuaikan standar muatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved