Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Fungsi Gelang GPS yang Dipasang di Kaki 5 Mahasiswa Semarang Tersangka Kasus May Day

Lima mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi May Day

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
GELANG GPS - Kelima mahasiswa tersangka kasus May Day berpelukan sebelum dilepaskan menjadi tahanan kota di ruang tahanan Kejari Semarang, Kamis (19/6/2025). Kelimanya dipasang gelang GPS di kaki. 

"Mereka juga harus wajib lapor dua kali selama sepekan yakni hari Senin dan Kamis," paparnya.


Proses penyerahan para tersangka tersebut dibarengi pula dengan barang bukti sebanyak 45 unit.

Puluhan barang bukti itu di antaranya flashdisk rekaman video aksi May Day, empat buah handphone, tiga tanaman rusak dan lainnya.

Menurut Candra, kelima mahasiswa didakwa dengan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 170 ayat (1) KUHP. Kemudian pasal 214 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Untuk diketahui, gelang GPS yang dipasang di kaki berfungsi untuk melacak lokasi dan pergerakan pemakainya secara real-time.

Perangkat ini biasanya digunakan untuk memantau narapidana yang menjalani tahanan rumah atau pelanggar hukum lainnya, memastikan mereka tetap berada dalam batas wilayah yang ditentukan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, gelang GPS juga dapat digunakan untuk memantau orang lanjut usia dengan gangguan kognitif atau kondisi medis tertentu, serta untuk tujuan keamanan lainnya. 


Respon Tim Kuasa Hukum

Kelima mahasiswa tersebut didampingi oleh  Tim Kuasa Hukum Suara untuk Aksi Demokrasi (Aksi).

Tim Aksi menyambut baik keputusan dari jaksa yang menetapkan kelima mahasiswa menjadi tahanan kota.


"Kelima mahasiswa ini sedang kuliah ada yang mau ikut ujian Tengah semester dan menyelesaikan skripsi," terang Anggota Tim Aksi, Andiono kepada Tribun.

Sebelumnya, tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kelima mahasiswa sejak awal Mei.

Namun, pengajukan tersebut tak indahkan. "Barulah kemarin (18/6/2025), kami ajukan penangguhan ke Kejari," beber Andiono.

-Disabilitas Intelektual Dilepaskan-

Andiono memaparkan, awalnya ada enam mahasiswa yang ditangkap buntut aksi May Day.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved