Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Puluhan Jukir Liar di Banyumas Ditertibkan Dishub karena Tarik Tarif Tak Sesuai Perda

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menertibkan puluhan juru parkir liar yang menarik tarif tidak sesuai

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
PENERTIBAN PARKIR - Juru parkir di depan toko modern yang berada di Jalan HR Boenyamin Purwokerto, Rabu (18/6/2025). Dinas Perhubungan Banyumas tengah mendata ulang dimana saja titik-titik parkir sebagai landasan kerja dari Satgas Parkir. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menertibkan puluhan juru parkir liar yang menarik tarif tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). 


Penertiban dilakukan setelah ditemukan praktik pungutan tarif parkir yang melebihi ketentuan serta tidak adanya setoran retribusi ke pemerintah daerah.


Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, mengungkapkan dalam beberapa hari terakhir, Dishub telah mengamankan puluhan juru parkir yang terbukti melanggar aturan.


"Kami bawa ke kantor, karena aduannya cukup fatal. 


Mereka menarik tarif parkir di tepi jalan tapi tidak menyetor retribusi ke Dishub. 


Bahkan sudah dijelaskan aturannya, tapi tetap ngeyel," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (20/6/2025).


Dishub mencatat, jumlah juru parkir yang ditegur atau didatangi petugas mencapai ratusan. 


Namun yang dibawa ke kantor merupakan mereka yang melanggar dengan kategori berat, seperti tidak mengenakan rompi, tidak menyetor retribusi, hingga menarik tarif seenaknya di lokasi publik.


Juru parkir yang terjaring penertiban kemudian dibina dan diberikan pemahaman mengenai kewajiban mereka sebagai petugas parkir resmi. 


Tomi menyebutkan, sebagian besar dari mereka bersikap kooperatif dan mengaku tidak mengetahui kewajiban menyetor ke Dishub.


"Banyak yang tidak tahu harus setor ke Dishub. 


Tahunya setor ke lingkungan atau RT setempat. 


Kami bahkan sempat datangi RT juga. Monggo kalau ingin mengisi kas lingkungan, tapi tetap harus sesuai aturan," ucapnya. 


Dishub mengingatkan setiap petugas parkir wajib mengenakan rompi saat bertugas sebagai identitas resmi. 


Namun, penggunaan rompi yang tidak konsisten di lapangan kadang masih dimaklumi dengan alasan cuaca panas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved