Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Puluhan Jukir Liar di Banyumas Ditertibkan Dishub karena Tarik Tarif Tak Sesuai Perda

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menertibkan puluhan juru parkir liar yang menarik tarif tidak sesuai

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
PENERTIBAN PARKIR - Juru parkir di depan toko modern yang berada di Jalan HR Boenyamin Purwokerto, Rabu (18/6/2025). Dinas Perhubungan Banyumas tengah mendata ulang dimana saja titik-titik parkir sebagai landasan kerja dari Satgas Parkir. 


Berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas, tarif parkir resmi yang berlaku di tempat umum adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. 


Dishub mengingatkan warga agar tidak membayar melebihi tarif yang ditetapkan.


"Tarif itu berlaku untuk lokasi umum. 


Tapi kami masih mengkaji untuk beberapa titik seperti Alun-alun, Menara Teratai, atau area kafe, di mana durasi parkir bisa lebih dari dua jam. 


Kami rasa tarif saat ini kurang pas, jadi sedang dikaji ulang," tambahnya. 


Meski begitu, Dishub menegaskan selama kajian masih berlangsung, tarif parkir di seluruh Banyumas tetap mengacu pada Perda yang berlaku.


Dishub Banyumas mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar, terutama yang menarik tarif tidak sesuai dan tidak memberikan karcis.


"Kalau ada yang dirugikan atau merasa tidak nyaman karena tarif parkir di luar ketentuan, silakan lapor ke kami. 


Kami akan tindaklanjuti," tambahnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved