Berita Banyumas
Puluhan Jukir Liar di Banyumas Ditertibkan Dishub karena Tarik Tarif Tak Sesuai Perda
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menertibkan puluhan juru parkir liar yang menarik tarif tidak sesuai
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas, tarif parkir resmi yang berlaku di tempat umum adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Dishub mengingatkan warga agar tidak membayar melebihi tarif yang ditetapkan.
"Tarif itu berlaku untuk lokasi umum.
Tapi kami masih mengkaji untuk beberapa titik seperti Alun-alun, Menara Teratai, atau area kafe, di mana durasi parkir bisa lebih dari dua jam.
Kami rasa tarif saat ini kurang pas, jadi sedang dikaji ulang," tambahnya.
Meski begitu, Dishub menegaskan selama kajian masih berlangsung, tarif parkir di seluruh Banyumas tetap mengacu pada Perda yang berlaku.
Dishub Banyumas mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar, terutama yang menarik tarif tidak sesuai dan tidak memberikan karcis.
"Kalau ada yang dirugikan atau merasa tidak nyaman karena tarif parkir di luar ketentuan, silakan lapor ke kami.
Kami akan tindaklanjuti," tambahnya. (jti)
| Ahli Pertambangan Unsoed Jelaskan Penyebab Longsor Darmakradenan Banyumas, Ini Analisis Lengkapnya |
|
|---|
| Bupati Banyumas Tegaskan Integritas dan Loyalitas Jadi Syarat Utama dalam Lelang Jabatan Eselon II |
|
|---|
| Modus Pura-pura Beli Mie Ayam, Pelaku Warga Depok Gasak Motor Pedagang di Sokaraja Banyumas |
|
|---|
| PT Star Janji Tanggung Semua Kerugian Warga Terdampak Longsor Tambang Kapur di Banyumas |
|
|---|
| Detik-detik Longsor di Kawasan Tambang Ajibarang Banyumas: Saya Lari Batu Sudah di Atas Kepala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250620_juru-parkir.jpg)