Berita Banyumas
Puluhan Jukir Liar di Banyumas Ditertibkan Dishub karena Tarik Tarif Tak Sesuai Perda
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menertibkan puluhan juru parkir liar yang menarik tarif tidak sesuai
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas, tarif parkir resmi yang berlaku di tempat umum adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Dishub mengingatkan warga agar tidak membayar melebihi tarif yang ditetapkan.
"Tarif itu berlaku untuk lokasi umum.
Tapi kami masih mengkaji untuk beberapa titik seperti Alun-alun, Menara Teratai, atau area kafe, di mana durasi parkir bisa lebih dari dua jam.
Kami rasa tarif saat ini kurang pas, jadi sedang dikaji ulang," tambahnya.
Meski begitu, Dishub menegaskan selama kajian masih berlangsung, tarif parkir di seluruh Banyumas tetap mengacu pada Perda yang berlaku.
Dishub Banyumas mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar, terutama yang menarik tarif tidak sesuai dan tidak memberikan karcis.
"Kalau ada yang dirugikan atau merasa tidak nyaman karena tarif parkir di luar ketentuan, silakan lapor ke kami.
Kami akan tindaklanjuti," tambahnya. (jti)
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Api Lahap 3 Rumah dan 3 Kendaraan di Candinegara Banyumas, Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Ramai Dugaan Pungutan Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Dindik dan Kepsek Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.