Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Makassar

Viral! Saksi Sidang Uang Palsu UIN Makassar Klaim Uang Tarikan dari Makhluk Halus

Sidang kasus uang palsu UIN Makassar heboh saat saksi menyebut uang berasal dari makhluk halus. Benarkah uang tarikan bisa dipakai belanja?

Tribun Timur
Uang palsu hasil produksi UIN Alauddin Makassar. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR -- Kasus uang palsu yang menyeret sejumlah nama, termasuk pegawai honorer Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Mubin Nasir, kembali mencuat dengan fakta mencengangkan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (20/6/2025), seorang saksi mengklaim bahwa uang palsu yang beredar berasal dari makhluk halus.

Sidang yang berlangsung maraton hingga pukul 19.20 WITA ini diwarnai gelak tawa saat saksi bernama Kamarang memberikan kesaksian tidak biasa.

Dalam sidang terbuka yang juga menghadirkan saksi pegawai Bank BNI, Irfandi, Kamarang mengaku bahwa uang yang dia terima berasal dari "tarikan makhluk halus" melalui ritual di tempat angker.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan kedekatan Kamarang dengan terdakwa utama, Mubin Nasir.

Kamarang mengaku telah mengenal Mubin sejak lama dalam urusan jual beli barang antik dan benda mistis.

“Saya sebenarnya telah lama kenal dengan Mubin tetapi dalam hal bisnis barang antik,” ujar Kamarang di hadapan majelis hakim.

Bagaimana Awal Mula Uang Palsu Ini Beredar?

Menurut kesaksian Kamarang, dirinya menerima telepon dari Irfandi yang menginformasikan soal adanya uang tarikan hasil ritual di Makassar yang diklaim layak edar.

Tertarik, ia pun bertemu dengan Mubin dan menukar uang asli senilai Rp8 juta dengan uang “tarikan” sebesar Rp18 juta.

Namun saat hakim bertanya soal keaslian uang tersebut, Kamarang mengaku tidak tahu jika uang itu palsu.

“Tidak yang mulia, saya tahunya itu uang tarikan,” jawab Kamarang, yang kembali mengundang tawa di ruang sidang.

Ketika diminta menjelaskan apa itu uang tarikan, Kamarang dengan percaya diri mengatakan:

“Uang tarikan maksudnya hasil dari ritual di tempat-tempat angker, maksud saya uang ini hasil dari makhluk halus.”

Menurut pengakuan Kamarang, uang yang ia peroleh dari Mubin sempat dibelanjakan di pasar tradisional di Kabupaten Gowa.

Ia juga mengakui sempat memberikan sebagian uang tersebut dalam bentuk sedekah.

Ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat uang palsu bisa merugikan masyarakat dan pedagang kecil yang menjadi korban peredarannya.

Kasus ini ternyata tidak hanya melibatkan satu atau dua orang. Sidang kali ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap 15 terdakwa, termasuk sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan UIN Makassar.

Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan di antaranya:

Ambo Ala

Jhon Bliater Panjaitan

Muhammad Syahruna

Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Makassar)

Sattariah

Sukmawati (guru PNS)

Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)

Bagaimana Modus Produksi Uang Palsu di UIN Makassar?

Kasus ini mencuat pada Desember 2024, ketika aparat membongkar jaringan produksi uang palsu yang dilakukan di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar.

Hebatnya, pelaku menggunakan mesin cetak canggih dengan kualitas hasil cetakan sangat tinggi. Bahkan, uang palsu yang dihasilkan sulit dikenali oleh mesin hitung uang atau pemindai x-ray.

Nilai produksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah, menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal uang palsu terbesar dalam sejarah Sulawesi Selatan.

Kasus uang palsu UIN Makassar ini menyisakan banyak pertanyaan, terutama soal bagaimana kepercayaan terhadap ritual mistis bisa dipadukan dengan tindakan kriminal.

Pernyataan saksi mengenai "uang tarikan dari makhluk halus" membuka sisi lain dari praktik peredaran uang palsu yang tidak hanya bermodal teknologi, tapi juga keyakinan terhadap dunia supranatural.

Namun apapun alasannya, hukum tetap menilai dari fakta dan bukti. Sementara publik kini menanti bagaimana kelanjutan sidang 15 terdakwa lainnya dalam jaringan besar uang palsu ini. (kompas.com)

Baca juga: Bukan Baju Renang, MAN 1 Tegal Ungkap 250 Poin Pelanggaran Disiplin Siswi Berprestasi Popda Jateng

Baca juga: Ratusan Sopir Peserta Demo Tolak Zero ODOL Cegat Truk Lain Ajak Blokade Jalur Ungaran

Baca juga: Update QS World University Rankings, Undip tempati posisi 624 Dunia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved