Kerusuhan May Day
Diikat Gelang Kaki GPS, Lima Mahasiswa Semarang Tersangka Kerusuhan May Day Masih Harus Wajib Lapor
Lima mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kerusuhan May Day Semarang harus wajib lapor selama dua kali seminggu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Lima mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kerusuhan May Day Semarang harus wajib lapor selama dua kali seminggu.
Kelima mahasiswa tersebut yakni MAS (mahasiswa Unnes), KM (Unnes), ADA (Unnes), ANH (Universitas Semarang) dan MJR (Undip).
Selain wajib lapor, mereka juga diawasi ketat oleh jaksa dengan pemasangan gelang kaki berpelacak Global Positioning System (GPS).
Dengan alat itu, kelima mahasiswa dilarang meninggalkan kota Semarang.
Meski begitu, kelima mahasiswa kini lebih leluasa untuk beraktivitas dengan keluarga maupun berkuliah.
"Ya kelima mahasiswa saat ini kondisinya sehat semua, mereka sudah berkumpul dengan keluarga, adapula yang sudah berkegiatan di kampus," jelas pendamping hukum kelima mahasiswa dari Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi), M Safali kepada Tribun, Sabtu (21/6/2025).
Para mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tahanan kota selepas kasusnya tak ditangani polisi atau kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025).
Tim Hukum sebelumnya telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Semarang, tetapi penyidik hanya bergeming.
Kemudian satu hari sebelum penyerahan para mahasiswa ke Kejari, tim hukum langsung mengajukan penangguhan ke Kejari hingga akhirnya diputuskan para mahasiswa dijadikan sebagai tahanan kota selama 20 hari.
Menurut Ketua Kajari Semarang, Candra Saptaji, kelima mahasiswa ini ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan ada jaminan dari pihak kampus.
Didukung pula jaminan dari pihak keluarga. Para tersangka juga menyatakan komitmen tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti. Pertimbangan berikutnya, para mahasiswa hendak mengikuti ujian dan skripsi.
Safali melanjutkan, timnya juga melakukan pendamping untuk proses wajib lapor ke jaksa.
"Wajib lapor setiap Senin dan Kamis jam 9 pagi," katanya.
Selain itu, pihaknya kini juga sedang mempersiapkan sidang praperadilan.
Tim Hukum Suara Aksi telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap para mahasiswa oleh polisi.
Pengajuan praperadilan dilakukan ke Pengadilan Negeri Semarang, pada Jumat, 13 Juni 2025.
"Ya kita akan mengajukan sidang praperadilan lalu kita juga akan mencabut gugatan praperadilan karena kita perlu belajar seutuhnya semua berkas yang sudah dilimpahkan polisi ke jaksa," terang Safali. (Iwn)
Prodi BPI UIN Walisongo Semarang Gelar Kuliah Umum: Membangun Budaya Publikasi Ilmiah |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Muhammad Sulthon, Gagas Dakwah Inklusif Melalui Rekam Jejak Nabi Kelola Perdamaian |
![]() |
---|
Penguatan Pemahaman Desain Industri di Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Jateng Gandeng Udinus |
![]() |
---|
Bansos PKH dan BPNT Cair Tahap 3, Begini Rincian Penerima dan Nominal Bantuan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.