Siswi Berprestasi Dikeluarkan Sekolah
"Prestasi Anak Dipatahkan" Curhat Orangtua Siswi Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Karena Pakaian Renang
Orangtua siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan dari sekolah selepas berprestasi di cabor renang mengungkap keluh kesah.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Orangtua siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan dari sekolah selepas berprestasi di cabor renang mengungkap keluh kesah.
Mereka menyebut kecewa karena anaknya dikeluarkan dari sekolah gara-gara pakaian renang saat mengikuti kompetisi di ajang Popda.
Orangtua siswi yang tidak mau disebutkan namanya ini bercerita, imbas dari permasalahan yang viral itu, anaknya berubah menjadi sosok pendiam.
Padahal sebelumnya, sang anak dikenal aktif dan sangat ceria.
Baca juga: Tak Mau Renang Lagi, Kondisi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan karena Baju Renang, Sekolah Punya Alasan
Baca juga: 7 Fakta Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Usai Ikuti Popda Renang dan Jadi Juara
Bahkan, kegiatan renang sejak pelaksanaan Popda tahun lalu sudah tidak dilakukan lagi.
Sebagai orangtua, dia ingin menjaga mental sang anak agar tidak berdampak ke depannya.
"Kami sebagai orangtua sudah memberikan yang terbaik dan memberi dukungan sepenuhnya kepada anak untuk meraih prestasi, tetapi dipatahkan begitu saja."
"Itu yang membuat kami sedih dan belum bisa menerima," ujarnya.
Orangtua menegaskan, sebelum pelaksanaan Popda cabang renang, anaknya tidak memiliki masalah apapun di sekolah dan tergolong aktif mengikuti kegiatan sekolah.
Siswi itu merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini berusia 17 tahun.
Anak ini sudah aktif dan berprestasi di cabang oalahraga renang sejak kecil sampai sekarang kelas XII.
Alasan mengapa pada akhirnya membuat postingan di akun X karena sejak dulu aktif bermain media sosial dan ingin mendapat keadilan untuk sang anak.
Dari sisi orangtua sudah siap ketika postingan tersebut menjadi ramai dan menjadi perbincangan karena tujuannya hanya ingin mendapat keadilan untuk sang anak.
"Terkait keputusan sekolah sebetulnya saya tidak terima."
"Intinya saya berharap anak saya mendapat keadilan," pungkasnya.
Kronologi Viral
Informasi tersebut kali pertama diunggah oleh akun @_priut pada Rabu (18/6/2025).
Disebutkan jika siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah lantaran baju renang yang dikenakan tidak sesuai standar sekolah.
Bahkan selang satu hari setelah postingan mencuat, sudah ada 141 pembaca, 885 repost atau bagikan ulang, 103 komentar, serta 2.214 likes atau suka.
Postingan akun @_priut juga diunggah ulang oleh akun Instagram, salah satunya @AliansiMahasiwaPenggugat.
Melalui postingan tersebut, pemilik akun @_priut menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada @Kemenag_RI dan @KemenagJateng.
Klarifikasi MAN 1 Tegal
Pada Jumat (20/6/2025), Tribunjateng.com pun mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi yang viral tersebut ke MAN 1 Tegal di Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Di sana, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho juga sedang melakukan mitigasi persoalan viral di MAN 1 Tegal.
Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah mengatakan, kabar yang menyebut siswi dikeluarkan karena baju renang tidak sesuai standar sekolah saat mengikuti Popda September 2024 dipastikan tidak benar.
"Sebetulnya tidak ada siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan karena berprestasi di cabang renang."
"Sekali lagi kami tegaskan tidak ada."
"Sampai saat ini siswi bersangkutan masih di MAN 1 Tegal."
"Jika ada pemberitaan yang menyebut hal tersebut, kami pastikan hoaks," ungkap Hj Aenul kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/6/2025).
Menurut Hj Aenul, tidak ada siswi yang dikeluarkan dari sekolah karena permasalahan baju renang atau sebagainya.
Namun siswi bersangkutan, dikatakan Hj Aenul, memang telah melakukan pelanggaran tata tertib kedisiplinan sekolah.
Di MAN 1 Tegal memiliki tata tertib dan aturan baik dari perilaku, cara berpakaian, kegiatan belajar mengajar, dan lain sebagainya.
Selain itu, sesuai tata tertib terdapat tim kedisiplinan yang bertugas membuat siswa-siswi berakhlak baik sesuai tujuan utama pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Peristiwa tersebut terjadi sebelum Asesmen Sumatif Akhir Tahun atau ASAT.
Tetapi pihak sekolah masih memberi kesempatan kepada siswi tersebut untuk mengikuti sampai selesai.
Hal itu dilakukan karena ada proses yang dilakukan seperti membimbing siswi, panggilan orangtua sampai tiga kali, dan mengunjungi rumah dari siswi (yang saat itu kelas XI hendak naik ke kelas XII).
"Dalam rapat pleno kami masih membantu agar anak ini bisa naik kelas XII."
"Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail, siswi ini tetap naik kelas, namun kami kembalikan ke orangtua," jelas Hj Aenul.
Hj Aenul menuturkan, pada Selasa (17/6/2025), orangtua siswi dipanggil ke sekolah untuk memberi kabar dan bertujuan agar orangtua mempersiapkan diri untuk mencari sekolah baru.
"Intinya siswi ini tetap naik kelas XII, tapi tidak di sini lagi (MAN 1 Tegal) karena sudah kami kembalikan ke orangtua, ada masalah kedisiplinan," tegas Aenul.
Hasil Mitigasi Kemenag Kabupaten Tegal
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho menuturkan, sudah mengetahui kasus yang viral di beberapa akun media sosial.
"Dari hasil mitigasi, informasi viral itu tidak sepenuhnya benar."
"Pelaksanaan Popda ini pada 2024, tepatnya semester 1."
"Hal itu tidak ada kaitannya dengan pengeluaran atau pemindahan sekolah seperti kabar yang beredar," terang Aqsho.
Terkait kedisiplinan, Aqsho menyebut, masing-masing sekolah memiliki tata tertib dan aturan tersendiri yang terbentuk dalam poin-poin.
Seperti di MAN 1 Tegal, memiliki 385 poin tata tertib kedisiplinan yang wajib dipatuhi siswa-siswi.
Ketika ada anak yang melakukan sampai 250 poin pelanggaran, maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Siswi tetap naik kelas XII dan sampai sekarang masih proses karena yang bersangkutan statusnya juga masih di MAN 1 Tegal," kata Aqsho.
Tindakan Sekolah Disayangkan FAI
Sekretaris Umum Federasi Akuatik Indonesia (FAI) Cabang Kabupaten Tegal, Ahmad Jaelani juga ikut menyayangkan tindakan pihak sekolah.
Menurut Ahmad Jaelani yang juga Ketua Harian Klub Renang Dewa Ruci, kabar tersebut benar adanya.
Karena itu secara pribadi, pihaknya menyayangkan keputusan yang diambil pihak sekolah.
Karena menurutnya, baju renang yang digunakan atlet saat berkompetisi pada ajang Popda ataupun lainnya, baik tingkat lokal, nasional, ataupun internasional ada aturan serta kebijakan masing-masing.
"Kalau siswi yang sekaligus atlet renang ini sampai dikeluarkan dari sekolah, kasihan."
"Terkecuali ada kasus asusila, narkoba, maupun lainnya, silakan."
"Tetapi kalau terkait pakaian renang seperti apa yang beredar di postingan, sangat disayangkan," tutur Ahmad Jaelani kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/6/2025).
Ahmad Jaelani menegaskan, terkait ketentuan baju renang yang digunakan saat kompetisi Popda ataupun lainnya sudah ditentukan dari pusat, sehingga daerah tinggal mengikuti dan menyesuaikan.
Bahkan untuk ajang perlombaan resmi ketentuan datang dari Federasi Akuatik Internasional.
Termasuk ketika ada atlet renang yang menggunakan jilbab, menurut Jaelani, sejauh ini belum ada ketentuan harus memakai baju renang yang berhijab atau muslimah, kecuali ada aturan tersendiri dari panitia penyelenggara.
Sedangkan untuk penutup kepala setiap atlet renang perempuan pasti memakai karena untuk mengatur rambut supaya tidak berantakan dan mengganggu konsentrasi.
Selain itu baju renang yang digunakan atlet juga sangat mempengaruhi kecepatan di lintasan renang.
"Mudah-mudahan untuk siswi ini tetap semangat dan jangan sampai mentalnya down karena masalah ini."
"Kepada pihak keluarga juga tetap semangat memberi dukungan dan mendampingi," harap Jaelani. (*/Desta Leila Kartika)
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Tragedi Pilu di Purbalingga, Anak 19 Tahun Habisi Nyawa Ayah, Warga: Nyaris Ribut Tiap Hari |
![]() |
---|
UMP Perkuat Pengabdian Internasional bagi PMI di Hongkong |
![]() |
---|
Janji Bupati Semarang Tanggapi Jalan Rusak di Wringin Putih: Sudah Proses Lelang untuk Betonisasi |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Perluas Penerima Bisyarah: Guru Agama hingga Perawat Jenazah Dapat Perhatian Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.