Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Tak Bisa Tunjukkan Surat Bongkar Muat Luar Kota, Sopir Truk Kendal Kerap Dipalak Oknum Dishub

Sejumlah sopir truk asal Kendal yang membawa barang ke luar kota mengaku seringkali dipalak oknum Dinas Perhubungan.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
PELUK SOPIR: Polisi memeluk sopir truk untuk meredam amarah saat menolak memindahkan lokasi parkir aksi demontrasi di Pantura Kendal, Jumat (20/6/2025). Sejumlah sopir truk asal Kendal yang membawa barang ke luar kota mengaku seringkali dipalak oleh oknum Dinas Perhubungan. (TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sejumlah sopir truk asal Kendal yang membawa barang ke luar kota, mengaku seringkali dipalak dengan nominal Rp200 ribu hingga Rp500 ribu oleh oknum Dinas Perhubungan.

Pemalakan dilakukan dengan alasan para sopir tak bisa menunjukkan surat izin bongkar muat.

Sopir asal Kendal, Sahri, mengaku kaget ketika dirinya diminta oknum Dishub di daerah Karawang dan Bekasi untuk menunjukkan surat tersebut.

Baca juga: Bukan Hanya ODOL, Sopir Truk Kendal Juga Dipalak Oknum Dishub Ratusan Ribu: Ada Apa?

Selama membawa barang ke luar kota, Sahri tak pernah sekalipun memiliki surat itu sebagai dokumen yang harus ditunjukkan kepada petugas.

"Itu yang menjadi keresahan kami para sopir. Soalnya di Kendal, tidak ada aturan yang mengeluarkan surat izin itu,"

"Kami jadi bingung kan, kenapa justru diminta suratnya di daerah lain, padahal di Kendal sendiri tidak diminta gitu," katanya, Sabtu (21/6/2025).

Sahri yang tak bisa menunjukkan surat itu, akhirnya terpaksa menuruti keinginan oknum Dishub tersebut.

Dia juga tak bisa memberi perlawanan, dan memilih menyerahkan sejumlah yang sesuai nominal yang diminta.

"Waktu itu saya pernah diminta Rp 250 ribu saat melintas di daerah Bekasi," sambungnya.

Pemalakan serupa juga pernah dialami Mario dengan nominal Rp 500 ribu.

Dikatakannya, pemalakan oleh oknum Dishub di daerah Karawang dilakukan pada malam hari saat jalan dalam kondisi sepi.

"Iya sama, teman saya juga pernah dipalak itu sekitar Rp 500 ribu. Tiba-tiba truk diberhentikan dan didatangi oknum," ujarnya.

Belum Ada Regulasi Resmi 

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mochamad Eko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti keluhan sopir.

"Kami akan komunikasi dengan Dishub provinsi, karena dari kemarin dan hari ini mereka juga menghadapi hal yang sama," terangnya.

Eko menerangkan, saat ini belum ada regulasi resmi mengenai surat izin bongkar muat yang harus dimiliki para sopir.

"Daerah lain mungkin minta surat itu ke sopir, tapi rata-rata kan nggak ada real suratnya. Makanya kami belum tahu ini,"

"Harapan kami kalau memang itu bisa dikeluarkan, kami siap mengeluarkan suratnya." tegasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi akan mengkaji terkait surat izin bongkar muat yang diberlakukan di sejumlah daerah.

Jika surat izin bongkar muat menjadi dokumen wajib yang dimiliki sopir, pihaknya juga akan mendesak Dishub Kendal untuk membuat surat tersebut.

"Kita akan kaji, kalau memang kebutuhan para sopir adalah surat bongkar muat itu. Apakah Dishub nanti bisa mengeluarkan atau tidak," ungkapnya.

Namun, Benny lebih menyoroti adanya ulah oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan pribadi. 

Dia menilai, oknum tersebut akan terus memanfaatkan kesempatan dengan mencari kesalahan sopir meskipun surat izin bongkar muat telah diterbitkan.

"Prinsipnya adalah bukan soal bongkar muat, tetapi bagaimana semua aparatur negara agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oknum-oknum,"

"Nanti kalau surat bongkar muat dikeluarkan, ada oknum-oknum pakai celah lain juga bisa menjadi masalah baru bagi sopir." tandasnya. (ags) 

Baca juga: Petakan Lokasi Penyelundupan Narkoba, BNN Waspadai Pesisir Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved