Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Lengkap Kakanwil BPN Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Alphard

Kronologi lengkap Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara Erry Juliani Pasoreh dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penggelapan mobil.

Editor: raka f pujangga
Kolase Tribun Manado/BPN Sulut
KASUS PENGGELAPAN - Ilustrasi Kepala BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh dan mobil Alpard. Dipolisikan Kasus Penggelapan, Kepala BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh: Kami Minta Pengembalian Dana. 

Menurutnya, kliennya mengumpulkan dana dari beberapa pihak yang akhirnya terkumpul sebesar Rp1,7 miliar.

Lalu ia menyerahkan dana secara langsung sebesar Rp1,5 miliar dan transfer sebesar Rp 200 juta melalui rekening atas nama David Li, putra Jimmy Li.  

Adapun sebagai bentuk tanggung jawab, pada 22 Maret 2025 Jimmy menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1 LIG kepada Erry Pasoreh sebagai jaminan atas uang Rp 1,7 milliar tersebut.

Seiring waktu berjalan, kliennya mulai meragukan kebenaran investasi tersebut dan menduga adanya kebohongan di balik janji dana dari luar negeri. 

Erry Pasoreh pun meminta pengembalian dana yang telah diberikan.

3. Jimmy Li Dilaporkan ke Polisi

Namun, Jimmy Li tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

"Atas dasar itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan," jelasnya.

Adapun mobil tersebut, saat ini sedang dalam penguasaannya selaku kuasa hukum Erry Pasoreh.

"Jika diperlukan dalam proses penyidikan, kami siap untuk menghadirkannya kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti," jelas Deymer Malonda.

4. Pengakuan Pihak Jimmy Li

Sebelumnya Jimmi Li melalui kuasa hukumnya, Marchel Mewengkang SH, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.

Pelapor mengaku mengalami kerugian karena kendaraan Toyota Alphard hitam berpelat nomor B 1 LIG yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor, hingga kini belum dikembalikan.

Marchel Mewengkang menjelaskan, awalnya mobil itu dititipkan kepada Erry Pasoreh pada Maret 2025. 

Saat itu, pelapor sedang ada urusan di luar daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved