Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Anaknya Kini Pendiam, Ortu Siswi MAN 1 Tegal Diduga Dikeluarkan karena Baju Renang: Saya Bingung

Siswi MAN 1 Tegal, Jawa Tengah, yang dikeluarkan dari sekolah diduga karena tidak menggunakan pakaian renang sesuai standar sekolah kini jadi pendiam

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
SISWI DIKELUARKAN - Ilustrasi gerbang MAN 1 Tegal, Jalan Ponpes Babakan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jumat (20/6/2025). Sekolah itu menjadi viral seusai beredar kabar ada siswi dikeluarkan seusai ikuti Popda Cabang Renang. 

“Salah saya mengizinkan pakai baju itu sebagai orangtua. Pertanggungjawaban ada di saya.

Ya, memang salah. Saya juga sudah minta maaf, tapi sekolah tetap tidak mau tahu,” ujarnya.

"Saat lomba, anak saya tetap pakai kerudung dan celana panjang. Ketika start saja dia lepas. Setelah naik dari kolam, masih basah pun langsung pakai kerudung lagi,” imbuh dia.

Menurutnya, sang anak merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah, sehingga mereka memutuskan bicara ke publik untuk mencari keadilan.

“Kami minta keadilan untuk anak saya. Anak saya lagi puber, lagi mencari jati diri, jangan dijatuhkan mentalnya karena merasa diserang secara personal.

Anak saya ceria dari kecil, sekarang jadi pendiam,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa putrinya dikenal berakhlak baik dan memiliki nilai akademis yang bagus.

“Nilai aqidah akhlak saja di atas 9. Terus masih dipertanyakan akhlaknya? Saya bingung,” katanya heran.

Bantahan Sekolah dan Kemenag 

Pihak sekolah membantah tuduhan bahwa siswi dikeluarkan karena pakaian renang.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj. Nok Aenul Latifah, menyatakan bahwa kabar pengeluaran siswa karena alasan Popda adalah tidak benar.

“Sebetulnya tidak ada siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan karena berprestasi di cabang renang. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada,” kata Aenul.

Ia menambahkan, siswi tersebut masih berstatus aktif sebagai siswa kelas XII dan tetap mengikuti proses akademik seperti biasa.

Aenul menyebut bahwa pelanggaran terjadi sebelum pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT), namun tidak berkaitan langsung dengan Popda.

“Dalam rapat pleno kami masih membantu agar anak ini bisa naik kelas XII. Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail, siswi ini tetap naik kelas, namun kami kembalikan ke orangtua,” ujar Aenul.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, H.M. Aqsho, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung ke MAN 1 Tegal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved