Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Djoko Setijowarno Usulkan Insentif Diskon Tarif Tol dan Subsidi BBM Bagi Pengusaha Patuh ODOL

Pakar transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno soroti penertiban  kendaraan kelebihan dimensi dan muatan pada sistem transportasi.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
MACET - Demo pengemudi truk di depan Kantor Dishub Jateng membuat macet di pintu keluar tol Krapyak, Senin (23/6/2025). Pada demo tersebut sopir menolak terkait penanganan ODOL. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pakar transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno soroti penertiban  kendaraan kelebihan dimensi dan muatan pada sistem transportasi di Indonesia.

Menurut Djoko endaraan kelebihan dimensi dan muatan atau lebih dikenal over dimension dan over load (ODOL) tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Lebih dari itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sebagian pelaku industri memanfaatkan kendaraan ODOL untuk menekan biaya operasional secara tidak wajar," jelas Djoko, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Readers Note Djoko Setijowarno : Jangan Pangkas Anggaran Pemeliharaan Jalan

Djoko mengatakan, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tetap harus menjadi prioritas.

Hal itu untuk menegakkan wibawa aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

"Tidak boleh ada kompromi dalam hal keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan," tuturnya.

Lanjut Djoko, kebijakan yang mengedepankan sanksi berisiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri.

Khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan relatif tipis.

"Di sinilah pentingnya menerapkan pendekatan yang adil pemberian sanksi bagi pelanggar, dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi," ujarnya.

Dikatakannya, banyak pengusaha angkutan telah bersusah payah menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru membutuhkan biaya besar dan pengorbanan tidak sedikit. 

Namun, Kepatuhan seperti ini belum sepenuhnya dihargai secara nyata dan layak.

"Sejauh ini, apresiasi yang diberikan masih bersifat verbal dan belum disertai bentuk insentif konkret yang dapat meringankan beban atau mendukung kelangsungan usaha mereka," ujarnya.

Oleh sebab itu, perlu diperlukan insentif agar bisa menjadi motor penggerak kepatuhan yang berkelanjutan. 

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan kepada pengelola agar BRT Trans Semarang bisa masuk ke kawasan bandara yang baru.
KELEBIHAN MUATAN - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno soroti penertiban  kendaraan kelebihan dimensi dan muatan pada sistem transportasi di Indonesia.(tribunjateng/ponco wiyono)

Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. 

Djoko menerangkan Beberapa bentuk insentif yang layak dipertimbangkan antara lain; pertama diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL pada ruas-ruas tertentu; kedua subsidi atau potongan harga BBM bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan; ketiga diskon biaya servis di bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala; keempat kemudahan pembiayaan berbunga rendah.

"Tujuan agar pengusaha bisa mengganti armada ODOL dengan kendaraan yang sesuai regulasi tanpa tekanan modal yang besar. Skema ini tidak hanya mengurangi hambatan modal, tetapi juga mendorong percepatan transformasi menuju sistem transportasi yang lebih aman dan tertib," imbuhnya.

Baca juga: Kapolres Wonogiri Tekankan Kepada Bhabinkamtibmas Soal Deteksi Dini dan Kewaspadaan Isu ODOL

Ia mengatakan kebijakan transportasi yang efektif tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum.  

Hal itu diperlukan ekosistem mendorong kesadaran kolektif untuk taat aturan melalui insentif yang logis dan terukur.

"Dalam konteks ODOL, pendekatan yang hanya represif justru bisa memperbesar resistensi terutama bila pelanggaran dianggap lebih mudah dan lebih menguntungkan dibanding mematuhi regulasi," tandasnya.

Upah Kalah Dengan Buruh

Rombongan pengemudi truk unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah Jalan Siliwangi Krapyak Kota Semarang, Senin (23/6/2025).

Para pengemudi itu beriringan memadati jalan menggunakan truk mendatangi kantor Dishub berunjuk rasa menolak kebijakan over dimensi dan over loading (ODOL). 

Namun, aksi unjuk rasa tak berlangsung lama.

Meski demikian, kondisi jalanan menjadi macet dari arah Kalibanteng maupun dari arah Mangkang.

Aksi itu tidak hanya menyoroti tentang pemberlakuan kebijakan ODOL.

Para sopir meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan sopir.

"Upah pengemudi  kalah dengan buruh pabrik. Padahal resikonya tinggi dan yang dihadapi di jalan sangat berat yakni premanisme," ujar Koordinator Aksi, Suroso 

Suroso menegaskan para sopir meminta perlindungan hukum. Selain itu, pada aksi unjuk rasa, para sopir juga  keberatan jika UU nomor 22 tahun 2009 diberlakukan oleh pemerintah.

"Kami tetap mendorong dan patuh terhadap UU nomor 22 tahun 2009 jika tetap dilaksanakan," tuturnya.

Ia meminta pemerintah dapat memberikan solusi. Agar tidak memberatkan pengemudi.

"Teman-teman (sopir) meminta atau menuntut agar pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya, meminta UU Nomor 22 tahu. 2009 diubah. Namun, berbeda jika pemerintah memberikan solusi terhadap para sopir.

"Pemerintah harusnya memberi kebijakan terhadap pelaku transportasi ini," imbuhnya.

Dikatakannya, selama ini kesalahan selalu dibebankan terhadap sopir termasuk  di antaranya jika terjadi musibah. Termasuk juga sopir selalu disalahkan jalan rusak.

" Jangan salahkan sopir infrastrukturmya seperti apa. Kami tidak setuju UU itu," tegasnya.

Suroso menyebut premanisme terhadap sopir seiring terjadi dimana pun. Termasuk juga premanisme  terhadap sopir di jalan tol.

"Katanya nyaman, kami bayar mahal malah rawan premanisme. Handphone,tas, dompet sering hilang. Pemalakan juga sering. Belum lagi di jalan Pantura," keluhnya.

TRUK ODOL - Satu di antaranya truk Odol yang melintas di jalan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
TRUK ODOL - Satu di antaranya truk Odol yang melintas di jalan Mlonggo, Kabupaten Jepara. (Tribun Jateng/Tito Isna Utama)

Belum Melakukan Penindakan

Terpisah, Kepala Dishub Jateng, Arief Djatmiko mengatakan unjuk rasa itu meminta agar tuntutan para sopir dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Para pengemudi minta mengenai penanganan ODOL. 

"Tuntutan mereka juga pernah disampaikan tahun 2022 dan pernah disampaikan ke pemerintah pusat agar mendapat perhatian," ujarnya.

Pria akrab disapa Miko menyebut penanganan ODOL merupakan wewenangan pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan.

Sementara Dishub Provinsi Jateng hanya meneruskan tuntutan para sopir ke pemerintah pusat.

"Kami sudah menerima mereka bersama jajaran Polda Jateng. Kalau permintaan lebih luas kami menyarankan untuk mendatangi Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Miko menjelaskan Dishub Provinsi Jateng tidak pernah melakukan penindakan.

Meskipun fakta di lapangan banyak ditemui kasus terkait ODOL.

"Kami bersama Polda Jateng dan BPTD tidak melakukan tindakan selama sosialisasinya terus berjalan," imbuhnya.

Menurut Miko, dampak ODOL sangat banyak yakni kecelakaan, infrastruktur menjadi rusak, dan masyarakat menjadi terkena dampak contohnya kejadian di Kalijambe Purworejo.

"14 nyawa melayang, bagi kami 1 nyawa tidak ternilai," imbuhnya.

Dia menjelaskan ODOL dapat menekan tarif angkutan agar lebih kompetitif.

Sebab antar pengusaha transportasi saling bersaing tarif.

Baca juga: Kapolres Wonogiri Tekankan Kepada Bhabinkamtibmas Soal Deteksi Dini dan Kewaspadaan Isu ODOL

"Begitu juga pengguna jasa yang ingin lebih cepat. Nah ada yang bilang ODOL menjadi solusi," imbuhnya.

Ia menuturkan pengemudi meminta pengusaha  tidak membebankan masalah timbul akibat ODOL kepada pengemudi.

"Termasuk juga pemilik barang juga tidak mendesak pengemudi," tuturnya. (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved