Berita Kendal
Emak-Emak Turun Tangan! Demo Galian C di Kendal Berbuah Manis, Kades Sepakati Penolakan Warga
Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Abdul Khamid akhirnya menyepakati penolakan aktivitas galian C di wilayahnya.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Abdul Khamid akhirnya menyepakati penolakan aktivitas galian C di wilayahnya.
Awalnya, Abdul Khamid tak berani menolak permintaan warga untuk membatalkan perizinan penambangan saat dilakukan demo pekan lalu. Demo itu, menuntut transparansi kebijakan pemerintah desa yang memberikan izin aktivitas galian C.
Diketahui, saat ini terdapat 3 perusahaan tambang yang sudah mendapatkan izin untuk memulai aktivitas.
Baca juga: Galian C di Dekat Bendungan Logung Kudus, Tim BBWS Akan Lakukan Kajian
Namun, warga sepakat menolak lantaran tak pernah merasa dilibatkan dalam sosialisasi rencana aktivitas penambangan.
Jika aktivitas penambangan tetap dilanjutkan, warga khawatir dengan potensi kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
Setelah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) luar biasa selama 3 jam, Pemdes Tunggulsari menuruti keinginan warga untuk menolak keberadaan galian C tersebut.
"Untuk kelanjutan hasil Musdes ini, saya serahkan sepenuhnya ke masyarakat," katanya, Senin (23/6/2025) petang.
Musdes di Tunggulsari dimulai sejak pukul 14:00 - 17:00 WIB. Selama proses Musdes, ratusan warga tak pernah berhenti meneriakkan penolakan aktivitas galian C.

Emak-emak yang juga ikut menghadiri Musdes dari luar balai desa, terus menerus meneriakkan penolakan sepanjang berlangsungnya Musdes.
Dalam Musdes itu juga, Kades Ahmad Khalid tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia yang duduk menghadap warga hanya diam membisu selama berlangsungnya Musdes.
"Perizinan aktivitas galian C itu sudah sejak 2018, saat itu saya belum menjabat," timpalnya usai ditemui seusai Musdes.
Ia berharap, hasil kesepakatan ini bisa ditaati oleh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
"Sudah ya mas, sudah. Intinya hasil Musdes seperti itu. Hasilnya harus ditaati," sambungnya.
Perwakilan warga, Ahmad Faris Ahkam mendesak agar pemerintah desa menyampaikan hasil Musdes ke Pemkab Kendal dan Pemprov Jateng, sebagai wujud nyata penolakan aktivitas penambangan di wilayah Desa Tunggulsari.
Ia berharap hasil Musdes ini menjadi keputusan akhir untuk menghentikan izin tambang.
"Harapannya setelah hasil Musdes ini dikirim, perijinan akan dihentikan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di Desa Tunggulsari," paparnya.
Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando menegaskan hasil Musdes membahas protes kebaradaan galian C di Desa Tunggulsari bisa diterima oleh semua pihak.
"Musdes ini nantinya jadi dasar untuk laporan ke provinsi bahwa masyarakat sepakat menolak. Bahwa dari sisi sosial masyarakat itu terpenuhi," imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania akan terus mengawal hasil Musdes yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Baca juga: Daftar Identitas 14 Korban Tewas Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon, 4 Orang Luka-luka
Namun, ia juga tak bisa sepenuhnya melarang seluruh aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Kendal.
"Kami akan kawal sesuai kesepakatan warga, tetapi saya tidak mendukung atau menolak hasil ini. Dibilang menghambat bagi pengusaha, tidak juga,"
"Yang jelas kami kembalikan lagi ke masyarakat, selagi masyarakat itu kehidupannya makmur dan tentram tanpa ada aktivitas galian C ya nggak papa." tandasnya. (ags)
Bupati Kendal Perkuat Pengawasan Melalui Tameng Desa untuk Berantas Perangkat Nakal |
![]() |
---|
Perbaikan Lanjutan Tanggul Kali Bodri Kendal Direncanakan Bulan Ini, Bupati: Masih Sementar |
![]() |
---|
Darurat Sampah di Kendal, Tempat Pembuangan Akhir Sudah Over Load |
![]() |
---|
Pesan Bupati ke Pengurus Paguyuban Kusuma Handrawina Nusantara Kendal: Jaga Warisan Budaya |
![]() |
---|
Hafiz Muter-muter di Weleri Kendal, Niatnya Cuma 1 Mau Membunuh ODGJ, Kini Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.