Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo ODOL Semarang

Jalan Pantura Siliwangi Semarang Sempat Lumpuh Akibat Demo Sopir Truk, Kendaraan Besar Penuhi Jalan

Rombongan pengemudi truk unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah Jalan Siliwangi Krapyak Kota Semarang.

|
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
MACET - Demo pengemudi truk di depan Kantor Dishub Jateng membuat macet di pintu keluar tol Krapyak, Senin (23/6/2025). Pada demo tersebut sopir menolak terkait penanganan ODOL. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rombongan pengemudi truk unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah Jalan Siliwangi Krapyak Kota Semarang, Senin (23/6/2025).

Para pengemudi itu beriringan memadati jalan menggunakan truk mendatangi kantor Dishub.

Para sopir datang membawa truk sumbu satu hingga truk trailer.

Mereka memakirkan truknya di depan kantor Dishub.

Baca juga: Kapolres Pekalongan AKBP Doni : Tak Ada Penindakan Truk ODOL, Fokus pada Sosialisasi

Baca juga: Kapolres Wonosobo Tegaskan Tak Akan Tilang Truk ODOL, Tunggu Keputusan Pusat

Para  pengemudi membentangkan  berbagai  spanduk di bak truk bertuliskan penolakan zero menolak kebijakan zero over dimensi over loading (ODOL), dan menentang pungli di jalanan.

Aksi unjuk rasa tak berlangsung lama. Meski demikian, kondisi jalanan menjadi macet dari arah Kalibanteng maupun dari arah Mangkang.

Pada aksi itu, para sopir tidak hanya menyoroti tentang pemberlakuan kebijakan zero ODOL. Mereka meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan sopir.

"Upah pengemudi  kalah dengan buruh pabrik. Padahal resikonya tinggi dan yang dihadapi di jalan sangat berat yakni premanisme," ujar Koordinator Aksi, Suroso

Suroso menegaskan para sopir meminta perlindungan hukum. Selain itu, pada aksi unjuk rasa, para sopir juga  keberatan jika UU nomor 22 tahun 2009 diberlakukan oleh pemerintah.

"Kami tetap mendorong dan patuh terhadap UU nomor 22 tahun 2009 jika tetap dilaksanakan," tuturnya.

Ia meminta pemerintah dapat memberikan solusi. Agar tidak memberatkan pengemudi.

"Teman-teman (sopir) meminta atau menuntut agar pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya, meminta UU Nomor 22 tahu. 2009 diubah. Namun, berbeda jika pemerintah memberikan solusi terhadap para sopir.

"Pemerintah harusnya memberi kebijakan terhadap pelaku transportasi ini," imbuhnya.

Dikatakannya, selama ini kesalahan selalu dibebankan terhadap sopir termasuk  di antaranya jika terjadi musibah. Termasuk juga sopir selalu disalahkan jalan rusak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved