Berita Banyumas
Tersangka Sabu di Purwokerto Simpan Narkoba dalam Plastik Kresek Hitam, Polisi Ungkap Modusnya
Pelaku asal Cilacap ditangkap bawa sabu 2,44 gram dalam plastik kresek hitam. Polisi temukan 10 sedotan isi sabu di pinggir jalan Purwokerto Barat.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Kasus peredaran narkoba terus terjadi dengan berbagai modus, salah satunya menggunakan plastik kresek warna hitam untuk menyembunyikan barang haram.
Hal ini terungkap saat Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial AMW alias TY (47) karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2,44 gram di kawasan Purwokerto Barat, Kamis (19/6/2025).
Tas Kresek Hitam
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.15 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat. Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kemasan tidak lazim, yaitu plastik kresek hitam,” ungkap Kompol Willy.
Dalam plastik kresek tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan yang berisi 10 potongan sedotan bergaris merah muda.
Setiap potongan sedotan itu ternyata menyimpan plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal, diduga kuat sabu.
Total Sabu 2,44 Gram dan Dua Handphone Disita
Setelah dilakukan penimbangan, total berat sabu yang disita mencapai 2,44 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Modus menyembunyikan sabu dalam sedotan yang dibungkus plastik kresek hitam ini untuk mengelabui petugas,” kata Kompol Willy.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, yang diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba lintas wilayah.
Kini TY telah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau secara melawan hukum.
Pelaku terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggunaan plastik kresek hitam sebagai wadah narkoba mencerminkan semakin beragamnya modus para pelaku dalam mengelabui aparat penegak hukum.
Wayang dari Limbah Kertas Semen, Inovasi Dosen Amikom Purwokerto Gaungkan Tradisi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Polresta Banyumas dan PWI Tanam Pohon di Kalipagu, Dorong Gerakan Sedekah Oksigen |
![]() |
---|
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.