UIN SAIZU Purwokerto
Wilāyat al-Faqīh dan Ekonomi Iran: Kajian Politik-Spiritual dalam Lanskap Ekonomi Global
Berikut essai karya Dr. Muhammad Ashshiddiqy, akademisi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Oleh: Dr. Muhammad Ashshiddiqy, Akademisi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
SEMINGGU terakhir, dunia kembali menyorot Iran dan tokoh sentralnya: Ayatollah Ali Khamenei. Tokoh yang sering disebut-sebut sebagai “Pemimpin Tertinggi” Iran ini memegang peran yang sangat unik dalam sejarah politik modern: pemimpin spiritual sekaligus pemegang otoritas politik tertinggi di negara republik yang mengusung ideologi keagamaan. Tapi siapa sebenarnya Ayatollah Khamenei? Apa model pemerintahan Iran yang mendasari kekuasaannya? Dan yang tak kalah penting: bagaimana sistem ini memengaruhi dan membentuk sistem ekonomi Iran?
Jawabannya terletak dalam satu konsep yang khas dalam Syiah Imamiyah: Wilāyat al-Faqīh (ولاية الفقيه).
1. Konsep Dasar Wilāyat al-Faqīh
Secara bahasa, Wilāyah berarti kepemimpinan atau otoritas. Sedangkan Faqīh adalah seorang ahli fikih (hukum Islam). Dalam Syiah Imamiyah, terdapat keyakinan bahwa selama masa ghaibah (hilangnya dari pandangan) Imam Mahdi ke-12, umat Islam tetap membutuhkan kepemimpinan dalam urusan agama dan dunia. Oleh sebab itu, seorang faqih yang memenuhi syarat – yaitu adil, berilmu tinggi, tidak ambisius terhadap dunia, dan memiliki kemampuan administratif – layak untuk memimpin masyarakat.
Imam Khomeini (w. 1989) adalah tokoh yang merevitalisasi konsep ini menjadi kekuatan politik nyata. Dalam revolusi Islam Iran 1979, beliau menyatukan semangat rakyat, ideologi keagamaan, dan perlawanan terhadap monarki Shah Iran dalam bingkai Wilāyat al-Faqīh. Sejak saat itu, Iran menjadi satu-satunya negara yang menjadikan ulama sebagai pemimpin tertinggi negara secara resmi dan konstitusional.
2. Sistem Pemerintahan Iran dan Peran Wali al-Faqih
Konstitusi Iran menempatkan Wali al-Faqih sebagai otoritas tertinggi negara. Di bawahnya ada presiden, parlemen, pengadilan, serta Dewan Penjaga Konstitusi yang berfungsi menjaga kesesuaian hukum dengan syariat Islam dan konstitusi.
Wewenang Ayatollah Ali Khamenei sebagai Wali al-Faqih sangat luas:
• Menentukan arah kebijakan strategis nasional
• Memegang kendali militer dan keamanan nasional
• Menunjuk kepala kehakiman dan media nasional
• Mengawasi pemilu dan mengesahkan kandidat penting
• Memberi persetujuan akhir terhadap undang-undang penting
Di luar itu, Wali al-Faqih juga menjadi simbol keutuhan ideologi negara dan pelindung nilai-nilai Islam revolusioner.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.