Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

BREAKING NEWS, Oknum ASN Dinkes Solo Terbukti Lakukan Pelecehan, Inilah Sanksi Resminya

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.

Editor: deni setiawan
SIPNAKES DINKES KOTA SURAKARTA
PELECEHAN - Ilustrasi Gedung Kantor Dinkes Kota Surakarta. Seorang oknum ASN Dinkes Kota Surakarta diadukan karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap seorang warga Banjarsari. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Nasib ASN Dinkes Kota Surakarta yang diduga telah melakukan tindak pelecehan, telah ditentukan.

Sanksi berat dipastikan akan didapat oleh S, ASN Dinkes Kota Surakarta itu.

Kini, sanksi yang akan diberlakukan sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Respati Ardi dan menunggu persetujuan resmi dari BKN.

Baca juga: Nasib Oknum ASN Dinkes Solo Terduga Pelaku Pelecehan, BKPSDM: Dipindahtugaskan demi Kebaikan Korban

Baca juga: Misteri Hilangnya Aduan Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo dari Laman ULAS, Ini Kata Wali Kota

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.

Sanksi itu diberikan atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual.

Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.

"Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog," kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).

Dia menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di Lingkungan Pemkot Surakarta.

"Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Surakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

"Saya sudah menandatangani rekomendasi itu."

"Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan."

"Jika disetujui, baru kami jalankan," jelasnya.

Baca juga: Respati Ardi Janji Dampingi dan Lindungi Korban, Buntut Viral Dugaan Pelecehan oleh ASN Dinkes Solo

Baca juga: Dinkes Solo Imbau Warga Waspada HMPV, Langkah Cegah Penularan Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

Alasan pemberian sanksi dengan pendamping psikolog ini sebagai upaya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di Lingkungan Pemkot Surakarta

"Ini perlu diawasi, jangan sampai ini dilepas begitu saja."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved