Berita Solo
BREAKING NEWS, Oknum ASN Dinkes Solo Terbukti Lakukan Pelecehan, Inilah Sanksi Resminya
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Nasib ASN Dinkes Kota Surakarta yang diduga telah melakukan tindak pelecehan, telah ditentukan.
Sanksi berat dipastikan akan didapat oleh S, ASN Dinkes Kota Surakarta itu.
Kini, sanksi yang akan diberlakukan sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Respati Ardi dan menunggu persetujuan resmi dari BKN.
Baca juga: Nasib Oknum ASN Dinkes Solo Terduga Pelaku Pelecehan, BKPSDM: Dipindahtugaskan demi Kebaikan Korban
Baca juga: Misteri Hilangnya Aduan Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo dari Laman ULAS, Ini Kata Wali Kota
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.
Sanksi itu diberikan atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual.
Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.
"Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog," kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).
Dia menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di Lingkungan Pemkot Surakarta.
"Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Surakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.
"Saya sudah menandatangani rekomendasi itu."
"Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan."
"Jika disetujui, baru kami jalankan," jelasnya.
Baca juga: Respati Ardi Janji Dampingi dan Lindungi Korban, Buntut Viral Dugaan Pelecehan oleh ASN Dinkes Solo
Baca juga: Dinkes Solo Imbau Warga Waspada HMPV, Langkah Cegah Penularan Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari
Alasan pemberian sanksi dengan pendamping psikolog ini sebagai upaya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di Lingkungan Pemkot Surakarta.
"Ini perlu diawasi, jangan sampai ini dilepas begitu saja."
Solo
Pelecehan di Dinkes Kota Surakarta
Dinkes Kota Surakarta
ASN Pelaku Pelecehan di Solo
Pemkot Surakarta
Respati Ardi
BKN
BKPSDM Kota Surakarta
TribunBreakingNews
Breakingnews
Polresta Surakarta
pelecehan
tribunjateng.com
tribun jateng
Posyandu Plus 6 SPM di Solo, Astrid: Sekarang Apa-apa Bisa Berkeluh Kesah ke Posyandu |
![]() |
---|
Jaga Harga Pangan: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Wajibkan Kios JTAB untuk "Lawan" Tengkulak |
![]() |
---|
Bulog Surakarta Sudah Serap 242 Ton Jagung Pipil, Siap Penuhkan Gudang Baru di Boyolali |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Percepatan SLHS dan Minta Ada Posko Aduan MBG 24 Jam |
![]() |
---|
Tukiyem Bahagia Sang Cucu Bisa Lanjut Belajar di Sekolah Rakyat Dasar 2 Solo: Moga Jadi Anak Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.