Penolakan ODOL Semarang
Pengusaha Truk Setuju Pemerintah Menerapkan Regulasi Zero ODOL
Pengusaha angkutan truk mendorong pemerintah menertibkan truk over dimensi dan overloading atau (ODOL).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
"Pallet dari pabrik tidak bisa jejer dua di dalam bak truk. Inilah yang membuat truk di Indonesia tidak efisiensi,"ujarnya.
Berbeda halnya overloading,kata dia, jika penertiban ODOL diterapkan maka tarif angkutan naik, permintaan angkutan truk menjadi meningkat. Permintaan angkutan truk menjadi lebih ramai.
"Yang demo ini mungkin ga mudeng. Nurut saja dengan pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Agus Pratiknyo menyebut penertiban ODOL merupakan program pemerintah sejak tahun 2017 digaungkan dan tahun 2025 dihidupkan.
Namun, dari 2017 hingga 2023 terjadi beberapa kali penundaan.
"Harusnya ditargetkan 2023 hasilnya belum maksimal," ujarnya
Agus selaku pengusaha angkutan truk mendukung program pemerintah tentang zero ODOL. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diselesaikan pemerintah
"Sekarang pemerintah mempunyai rencana kerja yang matang apa saja yang mesti dilakukan," tuturnya.
Namun demikian, kata dia, pada penertiban ODOL 2025 Aptrindo belum banyak perubahan program kerja mengarah zero ODOL.
Pemerintah menuntaskan terkait basis data kendaraan angkutan barang di Indonesia sudah patuh maupun belum patuh.
"Terkait legalisasi kendaraan kami mengusulkan KIR Amnesti dan KIR Khusus tujuannya untuk mengakomodir kendaraan terlanjur salah atau memiliki surat tetapi tidak sesuai regulasi yang ada," kata dia.
Begitu juga overloading (kelebihan muatan) pemerintah hanya mengatur pemilik angkutan.
Pemerintah tidak mengatur pemilik barang atau pengguna jasa.
"Nah pengguna jasa ini harus diatur juga. Kalau ada masalah yang ditimpakan pemilik kendaraan plus pengemudi," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.