Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia
Begini Cara Taufik Kumpulkan Uang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Rp40 Juta per Orang Berdalih BOP
Sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam persidangan tersebut, muncul fakta baru mengenai peran terdakwa Taufik Eko Nugroho.
Salah satu saksi bernama Bayu, yang merupakan rekan satu angkatan korban Risma di angkatan ke-77 PPDS Undip, mengungkapkan bahwa Taufik sempat memerintahkan bendahara angkatan untuk membuat sebuah tabungan pendidikan.
Instruksi itu datang langsung dari Taufik kepada para bendahara.
"Iya kami bendahara angkatan pernah mengikuti dikumpulkan oleh Pak Taufik pada Februari 2023," jelas Bayu dalam memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam pertemuan itu, lanjut Bayu, para bendahara angkatan diintruksikan untuk membuat rekening tabungan baru sebagai bekal untuk menempuh pendidikan Anestesi.
"Ya uang itu digunakan untuk biaya makan prolong maupun kebutuhan ujian, rumah tangga, iuran angkatan dan biaya lainnya," bebernya.
Dalam fakta persidangan terungkap, Bayu menggantikan Risma sebagai bendahara angkatan sejak November 2022.
Sementara, uang iuran per orang untuk biaya Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp40 juta perorang.
Menurut Bayu, angkatan 77 juga sempat mengantarkan uang BOP sebesar Rp40 juta kepada terdakwa Sri Maryani.
Uang setoran BOP itu diserahkan secara tunai. Bayu tidak mengetahui alasan uang harus diberikan dengan cara tunai.
"Saya lupa ada bukti kwitansi atau tidak yang jelas ada foto penyerahan.
Foto itu saya tunjukkan pula ke teman-teman satu angkatan," ungkapnya.
Selepas kasus kematian Risma viral, Bayu mengaku mengembalikan uang BOP dari iuran para angkatan 77 dikembalikan.
Dia menyebut, lupa terkait jumlah detailnya.
Ketika disinggung jaksa apakah pengembalian atas perintah terdakwa Taufik, Bayu mengaku tak mengingatnya.
"Iya soal itu saya lupa, tapi intinya saya kembalikan selepas kejadian (kasus Risma viral)," terangnya.
Bayu mengungkapkan pula, pengembalian uang itu atas intruksi dua Bendahara residen.
Alasannya, ada aturan baru yang mana pembayaran BOP tidak melalui bendahara angkatan tetapi diurus sendiri oleh mahasiswa PPDS.
"Pengembalian uang itu atas perintah Bu Sasa dan Bu Novi bendahara residen, saya tidak tanya atas perintah siapa, tapi yang jelas sebelumnya uang itu dikumpulkan atas saran dari pak Taufik," katanya.
Dari tabungan pendidikan uang BOP tersebut, terdakwa Zahra juga sempat meminjam uang tabungan itu sebesar Rp14,5 juta.
Menurut Bayu, uang itu merupakan biaya talangan dari angkatannya untuk dr Zahra.
Ketika dirinci waktu pengembalian uang tersebut, Bayu hanya ingat uang dikembalikan selepas kejadian kematian Risma viral.
"Saya lupa persisnya," kata Bayu.
Jaksa kemudian mengingatkan keterangan Bayu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni pada 7 Oktober 2024.
Selain Bayu, teman satu angkatan 77 yang menjadi saksi adalah Kalika, Danang, Nur Akbar dan Rezki. Mereka sepakat dengan keterangan yang diutarakan oleh Bayu.
Selain terdakwa Taufik Eko Nugroho, persidangan itu menghadirkan pula terdakwa Zara Yupita Azra dan Sri Maryani.
"Semua Mati Ga Hanya Risma" Tulis Zara Terdakwa Kasus PPDS Undip |
![]() |
---|
Setelah Dokter Aulia Risma Meninggal, Taufik Perintahkan Mahasiswa PPDS Undip Ganti Handphone |
![]() |
---|
Saksi Digital Forensik Temukan Bukti Penguat Tindakan Pemerasan dan Ancaman PPDS Undip |
![]() |
---|
Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti |
![]() |
---|
"Bullying Itu Ada" Makian Anjing dan Goblok Jadi Makanan Harian Junior PPDS Anestesi Undip Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.