Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia
Setelah Dokter Aulia Risma Meninggal, Taufik Perintahkan Mahasiswa PPDS Undip Ganti Handphone
Isi rekaman tersebut di antaranya soal perintah Taufik kepada para mahasiswa PPDS untuk mengganti handphone
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sidang terkait kasus pemerasan dan perundungan yang berujung meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari berlanjut.
Rabu (16/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hadir saksi Ahli Digital Forensik, Buyung Gede Fajar.
Ia menyebut ada temuan tindakan pemerasan dan pengancaman dari sejumlah alat bukti.
Baca juga: Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti
Buyung dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli yang telah melakukan ekstraksi data dari barang bukti berupa sebanyak 24 handphone dan satu keping DVR Pro berisi tiga rekaman suara.
"Kami diminta penyidik Polda Jateng untuk memeriksa barang bukti tersebut mengenai perkara tindak pidana pemerasan. Ada temuan (tindak pidana) itu di barang bukti tersebut," jelas Buyung.
Dari 24 handphone tersebut, Buyung menemukan soal Pasal Anestesi dari handphone milik Nur Akbar Fauzi yang melakukan percakapan di WhatsApp dengan Akbar Fauzi.
Buyung memastikan meskipun namanya mirip dua orang ini merupakan sosok yang berbeda.
Dalam percakapan itu disebutkan pasal anestesi meliputi
- Senior selalu benar,
- Jika senior salah kembali ke pasal 1 ,
- Hanya ada kata iya dan siap ,
- Yang enak hanya untuk senior ,
- Bila junior dikasih enak tanya kenapa,
- Jangan pernah mengeluh karena senior pernah mengalami,
- Jika masih mengeluh siapa suruh masuk anestesi.
Sementara soal aturan PPDS berupa, residen tidak boleh berkelahi, narkoba dan selingkuh.
"Aturan lainnya handphone dilarang off harus on 24 jam, chat WhatsApp harus segera respon, dan telpon harus diangkat maksimal senior telpon sebanyak 3 kali," tutur Buyung membacakan temuannya.
Selain itu, Buyung mengungkap pula temuan dari handphone merek Realme milik dari Dokter Deslia.
Secara umum informasi di dalamnya berupa isi pesan WhatsApp dari terdakwa Taufik Eko Nugroho eks kepala Prodi PPDS Undip.
Pesan tersebut Taufik memerintahkan Deslia untuk mengumpulkan bendahara PPDS di perpustakaan kampus.
"Ada sebanyak tiga pesan WhatsApp tanggal 25 bulan 2 tahun 2023 pukul 11.00 dari sampai dengan pukul 13.00,"
Masih dari handphone Deslia, Buyung menemukan pula pesan Deslia dengan Mbak Mar atau terdakwa Sri Maryani eks staf administrasi di Prodi PPDS Anestesi Undip.
"Semua Mati Ga Hanya Risma" Tulis Zara Terdakwa Kasus PPDS Undip |
![]() |
---|
Saksi Digital Forensik Temukan Bukti Penguat Tindakan Pemerasan dan Ancaman PPDS Undip |
![]() |
---|
Begini Cara Taufik Kumpulkan Uang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Rp40 Juta per Orang Berdalih BOP |
![]() |
---|
Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti |
![]() |
---|
"Bullying Itu Ada" Makian Anjing dan Goblok Jadi Makanan Harian Junior PPDS Anestesi Undip Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.