Berita Jawa Tengah
Nasib Ibu dan Anak di Pemalang, Korban Rudapaksa Seorang Penebang Kayu Sejak Awal Tahun
Ibu dan anak di sebuah dusun terpencil di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan penebang kayu.
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Nasib pilu dialami ibu dan anak warga Kabupaten Pemalang.
Keduanya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh seorang penebang kayu.
Aksi bejat tersebut terjadi sejak awal tahun ini.
Kini pelaku sudah ditangkap dan pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Sedekah Selawe Ewu di Pemalang, Dari Desa Kramat Menyebar Manfaat hingga Palestina
Baca juga: Pemotor Asal Pemalang Tewas Tabrak Pohon di Jalur Daendels Kulon Progo
Ibu dan anak di sebuah dusun terpencil di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan penebang kayu.
Kasus tersebut kini sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Pemalang.
Terduga pelaku pemerkosaan terhadap ibu dan anak ini adalah C (45).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/6/2025) di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menyebut, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang pada malam hari tanpa perlawanan.
"Terduga tersangka berinisial C ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam," kata AKBP Eko, Minggu (29/6/2025).
Berdasarkan pengakuan dari salah satu keluarga korban, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak bawah umur, M (13) di rumah korban saat kedua orangtuanya sedang bekerja di kebun.
Baca juga: Jejak Eksploitasi Kolonial di Pemalang Terkuak dari Penelitian Kolaborasi Dosen UIN Saizu
Baca juga: Nyawa Melayang di Tol Pemalang-Batang, Terios Terbalik Setelah Tabrak Truk
"Awalnya tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban, sejak awal 2025 hingga Mei 2025," kata AKBP Eko.
Aksi keji tersebut diketahui ibu korban.
Tetapi alih-alih ingin menanyakan maksud dari pelaku, pelaku justru melakukan perbuatan yang sama kepada ibu korban.
"Tidak cuma itu, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban, juga di rumahnya pada April 2025."
"Ini ketika suami korban sedang bekerja jauh," kata AKBP Eko Sunaryo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 (1) huruf g juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Atau Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Anak di Dusun Terpencil Pemalang Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap"
Baca juga: 3 Anak Didik Safin Pati Sports School Asal Papua Ikuti Seleksi Timnas U17 Indonesia di Yogyakarta
Baca juga: KABAR Baik! Pemkab Karanganyar Hapus Denda Pajak Daerah, Berlaku 1 Juli Hingga 31 Agustus 2025
Baca juga: Siap-siap, PC Muslimat NU Pati Terima Dana Hibah Rp1 Miliar, Janji Bupati Sudewo Tahun Depan
Baca juga: Bupati Kudus Ingatkan Pendaki Gunung Muria Patuhi Aturan Pendakian
Pemalang
rudapaksa
pemerkosaan
Ibu dan Anak Korban Pemerkosaan
Polres Pemalang
AKBP Eko Sunaryo
tribun jateng
tribunjateng.com
Kesaksian Tecky Dosen Poltekkes Semarang Saat Kerusuhan Nepal: 3 Hari Saya Tertahan di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Proses Dramatis Evakuasi Wanita Obesitas di Sragen, Isnani Alami Sesak Napas, Berat Tubuh 300 Kg |
![]() |
---|
Orangtua di Boyolali Gagal Ngirit, Tiba-tiba Anak Minta Tambahan Uang Jajan Gegara MBG Dihentikan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Tecky Dosen Poltekkes Semarang, Sempat Terjebak Kerusuhan Nepal Saat Jalani Misi WHO |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Fokuskan Penguatan dan Pemerataan Konektivitas Antarwilayah di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.