Berita Kriminal
Ipda Melky Maabuat Emosi hajar Istri di Mobil, Emosi Ketahuan Jalan dengan Wanita Lain
Seorang perwira Polri yang bertugas di Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Seorang perwira Polri yang bertugas di Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik usai diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Oknum polisi tersebut diketahui bernama Ipda Melky Maabuat.
Ia dilaporkan oleh sang istri, Endah Dewi Lestari Usman, usai diduga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka dan berdarah akibat pukulan di bagian wajah.
Kasus ini kini resmi ditangani pihak kepolisian setelah laporan Endah diterima dan didaftarkan melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dengan nomor: B/219/VI/2025/SPKT/POLRESMINAHASAUTARA/POLDASULAWESIUTARA. STTLP tersebut ditandatangani oleh petugas SPKT, Bripka Tara Maddaung.
Berikut 5 fakta yang berhasil dirangkum Tribun Manado.
1. Ketahuan Jalan dengan Wanita Lain
Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (25/6/2025) pukul 21.00 WITA, di depan sebuah kafe di Kelurahan Airmadidi, Minut, Sulawesi Utara.
Korban saat itu sedang mengikuti kendaraan suaminya dari belakang menuju arah Minahasa Utara.
Pasalnya, korban merasa curiga ada wanita lain di dalam mobil tersebut.
Benar saja, setibanya di jalan, korban menghentikan laju kendaraan suaminya.
Saat dicek, ia mendapati seorang perempuan sedang berada di dalam mobil bersama sang suami.
Korban pun meminta wanita tersebut untuk turun.
2. Dipukul saat Perjalanan ke Manado
Usai konfrontasi itu, suaminya mengajak korban masuk ke dalam mobil dan membalik arah ke Manado.
Di dalam perjalanan, pertengkaran tak terhindarkan.
Dalam kondisi emosi memuncak, Ipda Melky diduga memukul wajah istrinya hingga menyebabkan luka berdarah dan pembengkakan.
Korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polres Minut dan berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Harus diproses hukum, dan berharap kasus ini berproses sampai pengadilan," ujarnya.
3. Polisi Benarkan Laporan, Proses Masih Berjalan
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Djabar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan itu sedang ditangani.
"Iya ada ditangani," ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana, dijelaskan bahwa penyidik telah mengambil sejumlah langkah penting.
"Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan/sesuai prosedur seperti pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan permintaan keterangan ahli berupa visum," ujar Agung, Sabtu (28/6/2025).
4. Praduga Tak Bersalah Ditegakkan
Pihak kepolisian memastikan bahwa semua proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi keadilan.
"Dalam proses terhadap perkara ini pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa hak-hak dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, akan tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
Satreskrim Polres Minut juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala.
5. Sita Perhatian Publik
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) yang juga diketahui merupakan lulusan Magister Hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terus berlanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Pemuda 19 Tahun di Banyumas Tewas Tersengat Listrik Diduga Hendak Mencuri, Kaki Mencuat dari Eternit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.