Sidang Korupsi Mbak Ita
Mengenal 'Uang Kebersamaan', Modus Mbak Ita dan Suami Peras Duit Para ASN di Kota Semarang
Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, memanas saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025).
Ketegangan mencuat setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Indriyasari menyebut adanya aliran dana sebesar Rp300 juta yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidangkan.
Mendengar pernyataan tersebut, Mbak Ita langsung bereaksi dengan nada tajam.
Ia menilai pernyataan Indriyasari tidak sesuai fakta dan menyebut jalannya persidangan kali ini sarat drama.

“Karena saksi ini banyak lupanya, maka saya ingatkan.
Saudara saksi datang ke tempat saya, dengan gaya seperti ini.
Lalu saksi bilang, ‘Ibu ini ada tambahan operasional seperti yang saya berikan ke Pak Hendi (mantan Wali Kota sebelumnya).
Jadi ini ada uang Rp300 juta,’” ujar Ita.
Ia juga mengaku pernah mendengar ada dana untuk pihak lain seperti Sekda dan DPRD, tapi menegaskan, “Saya bilang saya enggak ada urusan.”
Perbedaan kesaksian antara terdakwa dan saksi membuat Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, meminta klarifikasi. Namun Indriyasari tetap teguh pada keterangannya.
Ita pun meminta waktu bicara dan kembali menegaskan bahwa persidangan kali ini terasa penuh drama.
“Sidang yang penuh drama kayaknya hari ini, ya,” celetuknya di hadapan majelis hakim.
Ita berdalih bahwa saat menjabat sebagai Plt Wali Kota, ia belum sepenuhnya memahami aturan tentang pembagian insentif.
Bahkan, ia mengaku tak pernah menerima salinan SK soal insentif saat masih menjadi Wakil Wali Kota.
Ia juga membantah telah meminta uang saat Indriyasari datang meminta tanda tangan SK tambahan penghasilan pegawai.
Dalam persidangan, Ita menyatakan baru mengetahui bahwa suaminya turut menerima uang dari iuran kebersamaan saat hendak mengembalikan uang tahap kedua.
Sebagai informasi, iuran kebersamaan merupakan dana yang dikumpulkan secara patungan oleh para ASN Bapenda usai menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau insentif.
Dana itu biasanya dipakai untuk kegiatan internal.
Besarannya mencapai tujuh kali gaji plus tunjangan setiap triwulan, dan diberikan juga kepada wali kota, wakil wali kota, sekda, serta pihak lain yang membantu pemungutan pajak dan retribusi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.
Menurut catatan, total iuran tersebut mencapai Rp800 juta.
Dalam sidang sebelumnya disebutkan, Rp300 juta diberikan kepada Mbak Ita dan Rp200 juta kepada Alwin Basri.
“Saya sudah kembalikan Rp900 juta pada tahap pertama.
Nah, saat ingin mengembalikan Rp300 juta lagi karena ada yang tertinggal, baru saya tahu ternyata suami saya juga menerima uang itu,” ucap Ita.
Ia mengklaim suaminya hanya menerima Rp600 juta dari iuran itu.
Maka, uang yang dikembalikan dalam bentuk 87 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura yang diserahkan ke Indriyasari diyakini sudah sesuai dengan jumlah yang diterima keduanya.
“Saya sudah kembalikan semuanya Rp1,2 miliar.
Bagian Pak Alwin Rp600 juta, sesuai yang disampaikan,” tambah Ita.
Ita juga membantah pernah mengancam Indriyasari atau staf lain terkait permintaan uang.
Dia mengaku tak tahu-menahu jika suaminya beberapa kali bertemu dengan Indriyasari terkait penyetoran sejumlah uang dari hasil iuran kebersamaan
“Saya bahkan enggak tahu saksi pernah beberapa kali ketemu suami saya.
Di rumah pun dia enggak pernah cerita ke saya.
Padahal itu rumah saya,” katanya.
Sementara itu, Alwin Basri memberikan klarifikasi terkait tudingan menerima dana sebesar Rp1 miliar.
Alwin membantah jumlah tersebut dan menyatakan hanya menerima Rp600 juta.
Menurut pengakuannya, dana tersebut diberikan dalam tiga tahap, masing-masing sebesar Rp200 juta.
Ia mengklaim bahwa seluruh uang tersebut digunakan untuk mendukung operasional kegiatan TP-PKK dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
Namun, kesaksian Alwin tersebut dibantah oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, yang sebelumnya memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia bersikeras bahwa total dana yang diserahkan kepada Alwin mencapai Rp1 miliar, yang diberikan secara bertahap dalam empat bulan.
Uang itu diberikan sebesar Rp200 juta pada Juli, Rp200 juta pada September, Rp300 juta pada Oktober, dan Rp300 juta pada November. (Rad)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.